KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus terus berupaya membekali keterampilan bagi buruh rokok dan ataupun keluarganya. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan keterampilan menjahit. Kegiatan ini diadakan supaya bisa membekali keterampilan para pesertanya.
Kepala Disnakerperinkopukm Kudus Dra. Rini Kartika Hadi Ahmawati MM mengatakan, kegiatan pelatihan menjahit ini diadakan selama 22 hari.
Setidaknya tak kurang dari 16 orang peserta yang mengikuti kegiatan ini.
“Sasaran kami pesertanya memang dari buruh rokok dan atau keluarganya. Ini sesuai dengan ketentuan dari PMK 206 tentang ketentuan pemanfaatan DBHCHT,” kata Rini usai menutup pelatihan menjahit dari DBHCHT di Aula BLK Disnakerperinkopukm Kudus, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Simulasi Penataan PKL City Walk Kudus Mulai Dilakukan
Pihaknya mengungkapkan, keterampilan menjahit memiliki peluang usaha yang besar bagi para peserta pelatihan.
Oleh karena itu, pihaknya mengadakan pelatihan ini untuk membekali ketrampilan para peserta supaya bisa menciptakan peluang usaha baru.
“Kami berharap para peserta bisa memanfaatkan pelatihan ini untuk berwirausaha. Contohnya seperti membuka jasa jahitan atau membuka usaha pakaian. Sehingga, nantinya bisa meningkatkan perekonomian para peserta tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pelatihan ini dinilai berhasil membekali keterampilan bagi para peserta. Pasalnya, para peserta telah bisa membuat pakaian jadi yang bisa dipakai.
“Hasil pelatihan ini sudah terlihat sangat baik. Terlihat dari ketika acara penutupan pelatihan ini para pesertanya memakai pakaian hasil buatan mereka sendiri,” ujar Kadis Disnakerperinkopukm tersebut.
Peluang Mendapatkan Bantuan Alat untuk Usaha
Rini mengatakan, para peserta pelatihan nantinya memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan alat usaha.
Bantuan ini bisa didapatkan oleh kelompok usaha masyarakat atau lembaga keuangan mikro (LKM) dengan mengajukan proposal dana hibah ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
“Bantuan alat yang bersumber dari APBD Kabupaten memang belum bisa untuk tahun 2022 nanti. Akan tetapi, saya sudah konsultasi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, masih ada peluang untuk kelompok usaha masyarakat maupun LKM yang membutuhkan bantuan alat dengan mengajukan proposal sesuai dengan persyaratan hibah,” terangnya.
Nantinya, kata Rini, Disnakerperinkopukm Kudus akan turut membantu masyarakat yang ingin mengajukan proposal bantuan dana hibah tersebut.
Penulis: Lingkar News Network
Editor: Muhammad Nurseha