JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Peluncuran program Sehati dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Secara hybrid dan terpusat di Aula Gedung Kemenag RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Pelaksanaan peluncuran program tersebuta, dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen.
Hadir, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH, Mastuki, para staf khusus Menteri Agama, dan perwakilan sejumlah Kementerian.
Menag Yaqut Cholil Qoumas, menyambut baik dan mengapresiasi program tersebut. Karena dapat membangkitkan harapan bagi UMK.
“Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata Menag, dalam siarang persnya, Rabu (8/9/2021).
Ia berharap, Program Sehati menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.
“Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” ucapnya.
Dengan sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas. Namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.
Menurutnya, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas.
Sehingga, kata Menag, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).
“Program Sehati kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal,” kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
“Melalui sertifikasi halal gratis ini, mengharap makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” sambungnya.
Baca Juga:
Temanggung Level 2, Tempat Wisata dan Seni Dibuka Bertahap
PRIORITAS UMK
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH, Mastuki, mengatakan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta.
Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.
“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar di topang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.
Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, landasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.
Tahun 2020 misalnya, Kemenag menyediakan anggaran Rp8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK.
Pada tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” terang Mastuki.
Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK.
Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.
SERTIFIKAT HALAL BERBENTI BERBENTUK E-SERTIFIKAT
Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.
BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.
“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal.
Hal itu semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada.
“Berkat arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan,” ucapnya.
Saat ini, kata Mastuki, sertifikat halal telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),
Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Masih dalam progres, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).
“Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” pungkasnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps