Mengizinkan! Kemenkes: Segera Beri Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil

Kemenkes mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil. FOTO: Shutterstock/Lingkar.co
Kemenkes mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil. FOTO: Shutterstock/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil, guna mencegah risiko mengalami gejala berat.

Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, yang menandatangani surat edaran tersebut, tertanggal 2 Agustus 2021.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dalam salinan SE, yang diterima Lingkar.co, Selasa (3/8/2021), Kemenkes mengungkapkan beberapa alasan yaitu memperbolehkan ibu hamil menerima vaksin Covid-19.

“Ada peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 pada sejumlah kota besar di Indonesia, dalam keadaan berat (severe case), khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu,” sebut SE itu.

Selain itu, wanita hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Png-20230831-120408-0000

“Dengan mempertimbangkan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19, dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka perlu upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil,” bunyi SE itu.

Masih berdasarkan SE itu, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah mendapatkan rekomendasi oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga:
274 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Vaksinasi Tahap Pertama

KEMENKES PERINTAHKAN SEGERA VAKSINASI IBU HAMIL

Dengan terbitnya aturan tersebut. Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga segera memberikan vaksinasi bagi ibu hamil, terutama daerah dengan tingkat penularan Covid-19 tinggi.

“Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi,” demikian bunyi SE itu.

Vaksin untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai pada trimester kedua kehamilan. Kemudian, pemberian vaksin kedua sesuai interval dari jenis vaksin.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Widyawati, mengatakan, dalam aturan itu juga menjelaskan vaksinasi bagi ibu hamil sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.” ujar Widya, dalam keterangan persnya, terkutip Selasa (3/8/2021).

Proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Kemenkes, kata dia, telah menyiapkan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya. Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.

ANTISIPASI TERJADINYA KIPI COVID-19

Guna mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19, setiap pos kartu vaksinasi tersedia nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.

Selain itu kata Widya, bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. *

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *