Menyoal Pejabat Pajak yang Tidak Lapor Kekayaan ke KPK

Eks Kepala Bagian Umum Kanwil DJP, Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Foto: Tangkap layar video

Lingkar.co – Harta kekayaan sejumah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jadi sorotan.

Terungkapnya puluhan ribu pegawai Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan, berawal ulah gaya hidup mewah anak pejabat pajak di Jakarta Selatan.

Dia adalah Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Tak hanya suka memamerkan hidup mewah di media sosial, MDS juga menjadi tersangka kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David.

Tentunya, temuan itu menjadi perhatian publik. Ayah MDS, Rafael Alun Trisambodo, ternyata punya kekayaan Rp56 miliar, berdasarkan data LHKPN 31 Desember 2021.

Kendati demikian, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP, Jakarta Selatan II, tersebut, diduga tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Png-20230831-120408-0000

Termasuk, mobil Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang kerap dipamerkan MDS pada akun media sosialnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pejabat pablik taat melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Dasco di Selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Dasco.

Pernyataan tersebut, Dasco, mengungkapkan dalam akun Instagram pribadinya, terlihat Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, tidak semua oknum pajak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Dasco, juga menekankan pentingnya laporan LHKPN bagi para pejabat publik.

Tidak Semua Pejabat Pajak Menyimpang

Dia mengatakan, tidak semua pejabat Ditjen Pajak menyimpang. Masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas.

“Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan,” ujar Pimpinan DPR RI membidangi Koordinator Keuangan (Korekku) itu.

Dia pun meminta KPK mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN.

“Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” kata Dasco.

Dasco berharap penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan MDS, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tidak dikaitkan dengan hal-hal lain.

Dia ingin tindak pidana lain yang diduga dilakukan Rafael benar-benar diusut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Menurut saya, kasus tersebut dalam prosesnya dipisahkan dengan hal yang lain. Jadi kalau kemudian kasusnya pidana, ya silakan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Dasco.

“Untuk hal lain ya ada, nanti apabila cukup memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan yang lain,” lanjut Politisi Gerindra tersebut.

Belasan Ribu Pejabat Kemenkeu Tidak Lapor Harta

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengklarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kemenkeu, yang tidak lapor harta kekayaan.

“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” kata Wamenkeu, mengutip rilis Kemenkeu, Kamis (2/3/2023).

Wamenkeu menjelaskan, untuk pejabat negara, wajib melaporkan LHKPN tahun tertentu melalui sistem KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.

“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (28/2/2023) untuk wajib lapor LHKPN dari Kemenkeu telah selesai 99,99 persen,” jelasnya.

“Wajib lapor ini berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK,” sambung Wamenkeu.

Hal tersebut itu, kata dia, merupakan kebijakan internal Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun terakhir.

“Jadi bukan hanya baru tahun ini, dan dimaksudkan memang untuk disiplin pegawai dan juga percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret,” ujar Wamenkeu.

Bagi Pegawai yang Tidak Wajib Lapor

Sementara, untuk pegawai kemenkeu, yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara, tetap diwajibkan lapor harta kekayaan (LHK) negara melalui Sistem Internal LHK Kemenkeu yang disebut ALPHA.

Wamenkeu, mengatakan tenggat waktu untuk pelaporan internal adalah tanggal 28 Februari tahun sesudahnya.

“Jadi LHKPN dan ALPHA Kementerian Keuangan itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari,” ucapnya.

“Meskipun untuk sistem LHKPN masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret. Kita menjaga serta memastikan agar disiplin,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu mengatakan sistem data ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Data tersebut digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut.

Analisis internal Kemenkeu, kata dia, dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.

“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif,” kata Wamenkeu.

“Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” sambungnya.

Wamenkeu menjelaskan, pengujian aspek material dilakukan dengan mencocokkan dan menguji lebih lanjut profil jabatan.

Termasuk, sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan berasal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan seluruh sistem yang dimiliki, Wamenkeu menyadari bahwa Kemenkeu tetap membutuhkan masukan dari masyarakat.

Dengan demikian, Kemenkeu akan terus memperbaiki diri dalam mengelola keuangan negara agar tetap prudent dan dikelola oleh pegawai yang perilakunya baik.

“Kementerian Keuangan memiliki whistleblowing system yang merupakan saluran pengaduan yang dapat diakses lewat www.wisekemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134,” jelas Wamenkeu.

Proses Pemeriksaan Pegawai Kemenkeu

Wamenkeu juga menyampaikan kelanjutan pemeriksaan pegawai Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya.

Dia mengatakan, surat pengunduran diri yang diajukan oleh pegawai tersebut telah ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan.

“Terkait ini, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2000 jo. Peraturan BKN 3 Tahun 2000, maka pengunduran diri Sdr RAT ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas Wamenkeu.

Terkait harta kekayaan, Tim Inspektorat Jenderal telah meminta pegawai tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan.

Hal itu penting dibuktikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor yang muncul dan tampak di media sosial.

“Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN,” ucap Wamenkeu.

“Dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah,” pungkasnya.***

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *