Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengecam keras atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, anak pegawai Ditjen Pajak, menganiaya seorang putra dari salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, Senin (20/2/2023).
Peristiwa penganiayan tersebut, terjadi dalam area perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.30 WIB.
Akibatnya, korban yang diketahui bernama David, kini terbaring di ruang ICU rumah sakit.
Sedangkan, pelaku yang bernama Mario Dandy Satrio, telah jadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Belakangan diketahui, sebagai anak seorang pegawai pajak, tersangka Mario, sering memamerkan gaya hidup mewah dalam akun media sosialnya.
Bahkan, Mario, menggunakan mobil Jeep Rubicon saat mendatangi korban, yang kemudian terjadi peristiwa penganiayaan.
Mendapatkan laporan tersebut, Menkeu Sri Mulyani, mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut.
Ia juga mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
“Saya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial,” tulis Sri Mulyani, dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (22/2/2023).
Kecam Gaya Hidup Mewah
Dia juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu, yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan.
Gaya hidup mewah menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.
Sri Mulyani, mengatakan Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan.
Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Oleh karena itu, Sri Mulyani, memerintahkan Irjen Kemenkeu melakukan langkah-langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan.
“Dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku,” tulis Sri Mulyani.
Dia mengatakan, kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga kami,” ucapnya.
“Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia,” pungkasnya.
Mario Terancam Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indardi, mengatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ade menyebut, Mario, dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.
“Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, tersangka Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sekadar informasi, tersangka Mario Dandy Satrio adalah anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael bertugas sebagai pegawai eselon III pada Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Sedangkan korban penganiayaan yang bernama David, merupakan anak salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps