Lingkar.co – Miris! Seorang remaja nekad melakukan rudapaksa terhadap kekasihnya yang masih berusia belasan tahun. Remaja berinisial SR (16) bersama seorang temannya MAM (24), nekat melancarkan aksi bejatnya terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) di sebuah rumah kosong wilayah setempat.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Iptu Sutarjo menjelaskan, peristiwa itu terjadi, pada Rabu (13/09/2023) dini hari.
Di hadapan awak media, Iptu Sutarjo menyampaikan bahwasanya kejadian tersebut bermula saat Mawar mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) kepada SR untuk mengantarnya pulang.
Dalam pesannya Mawar mengaku takut lantaran merasa ada seseorang yang mengikutinya.
‘’Pacar korban bersama dua temannya, kemudian mendatangi korban dengan berboncengan tiga orang,’’ ucapnya, Selasa (19/09/2023).
Setelah bertemu dengan korban, lanjut Iptu Sutarjo, pacar (SR) dan kedua temannya kemudian mengajak korban menuju rumah kosong yang berada di sebelah kanan rumah MAM.
Namun, alih-alih mengantarkan Mawar ke rumah dengan aman dan selamat, SR justru mengajak korban ke sebuah rumah kosong.
“Sesampainya, di rumah yang dimaksud, di sana sudah ada dua orang lainnya. Setelah berbincang sejenak, ketiga teman SR berpamitan untuk pulang, sementara SR, MAM, dan korban masih di sana. Ketiganya kemudian tidur bersama di sebuah kamar di rumah kosong tersebut,” ungkapnya.
“Sesaat setelah tidur, Mawar tiba-tiba terbangun karena kebelet buang air kecil. Karena tak berani sendirian, korban pun membangunkan MAM untuk menemaninya ke kamar mandi. Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil tanpa menutup pintu. Sementara lampu penerangan masih menyala sehingga terlihat jelas oleh MAM,” ungkapnya.
Polisi menduga pelaku menjadi bernafsu karena menyaksikan pemandangan tersebut. Seolah tak mau membuang kesempatan, pelaku langsung masuk ke kamar mandi dan menutup pintu, dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Mawar.
Setelah itu, mereka kembali ke kamar dan tidur bersama. Keesokan harinya MAM kemudian pergi meninggalkan Mawar dan pacarnya di rumah kosong tersebut. Dan saat MAM tidak di lokasi, pacar Mawar pun melakukan perbuatan serupa.
“Tak terima terhadap kejadian yang dialaminya, Mawar bersama ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrayung. Hingga akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terangnya.
“Dan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps