SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co– Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
PPKM Mikro jilid kesembilan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 Tahun 2021. PPKM Mikro jilid 9 itu berlangsung mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Baca Juga:
Cakupan Pemberlakukan PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021 Berlaku Jika Syarat Ini Terpenuhi
Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19
Dalam Inmendagri tentang PPKM Mikro jilid 9 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan dan walikota se-Indonesia. Khusus untuk sejumlah gubernur seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut dengan rujukan data peningkatan kasus positif dan kasus aktif Covid-19.
Baca Juga:
Antisipasi Kluster Pemudik, Hartopo Tekankan PPKM Mikro hingga Program Jogo Tonggo
“Gorontalo, Maluku, Maluku Utara melaksanakan PPKM mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni. Selain itu ada penambahan provinsi Sulawesi Barat,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Airlangga, kasus positif Covid-19 melonjak menjadi sekitar 5.000 kasus per hari dari sebelumnya sekitar 3.800 kasus usai libur Lebaran. Untuk itu, pihaknya meminta kepala daerah mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Mikro.(ara/lut)