Naiknya Minat Masyarakat Terhadap Perumahan di Wilayah Pedesaan

TELITI: Petugas pelayanan Kantor Disdukcapil Pati sedang melaksanakan aktivitas pelayanan berkas kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TELITI: Petugas pelayanan Kantor Disdukcapil Pati sedang melaksanakan aktivitas pelayanan berkas kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kini semakin banyak pengembang yang membangun perumahan pada kawasan pedesaan di Kabupaten Pati.

Hal ini membuat masyarakat pindah bermukim ke wilayah perumahan dengan berbagai alasan, salah satunya untuk investasi.

Meski demikian, masyarakat yang bermukim tersebut terkadang melupakan bahwa perumahan yang ada pada wilayah pedesaan juga mengharuskan penghuninya untuk pindah kependudukan atau sekedar melapor kepada pemerintah desa.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Seperti halnya ungkapan Edy Suharyono, selaku Kaur Umum Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati, bahwa lokasi perumahan tersebut masuk pada wilayah pemekaran.

Baca juga:
Sinergikan dengan RT/RW, Pantau Warga Pindah Datang

Perumahan tersebut menurut Edy juga masih dalam wilayah RT/RW setempat. Hal inilah yang membuat warga yang bermukim bingung dengan alamat yang mereka tinggali.

“Penggabungan dengan RT/RW sekitar merupakan solusi yang cepat. Sedangkan untuk pelimpahan kami yakin pengembang sudah mengurusnya,” terangnya.

Png-20230831-120408-0000

Sedangkan untuk alamat penghuni, Pemdes Ngepungrojo juga bersinergi dengan warga sekitar untuk melakukan pengawasan.

Gunakan Perumahan untuk Tempat Singgah Sementara

Edy mengungkapkan bahwa, memang beberapa warga yang menggunakan perumahan tersebut hanya sebagai tempat singgah sementara.

“Sedangkan untuk pilihan menetap atau memang hanya menggunakannya untuk inventasi saja. Kami membiarkan pemilik untuk memilih tanpa memaksanya,” bebernya.

Baca juga:
Data Terintegrasi, Maksimalkan Pembaruan Data Kependudukan

Warga yang pindah datang imbuhnya, pemerintah desa tetap akan melakukan pengawasan juga menanyakan surat pindah dari tempat asal.

“Meski untuk saat ini perpindahan penduduk, warga bisa langsung mengurusnya ke Kantor Disdukcapil Pati,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono berpesan kepada warga perumahan, agar melapor kepada pemerintah desa maupun kelurahan setempat.

“Kita harus menghormati masyarakat desa setempat. Jangan sampai dengan kedatangan warga pendatang yang hanya pada waktu tertentu saja, bisa akibatkan gesekan terhadap masyarakat sekitar,” himbaunya.

Pihaknya berharap, mesti pembelian rumah hanya untuk investasi. Pemilik rumah juga harus mau membaur dengan warga setempat.

Baca juga:
Kapolres Sragen Gelar Baksos bantu Pedagang Terdampak PPKM

“Tetapi, ketika memang ingin menetap pada lokasi perumahan itu. Kami harapkan, warga juga segera melakukan pindah kependudukan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *