Nia Ramadhani di Penjara 1 Tahun, PPP : Tak Bisa Lagi Artis Hanya Rehab

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi kasus Nia Ramadhani terkait vonis 1 tahun penjara. ISTIMEWA/Lingkar.co
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi kasus Nia Ramadhani terkait vonis 1 tahun penjara

JAKARTA, Lingkar.co – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi kasus Nia Ramadhani terkait vonis 1 tahun penjara. Menurutnya, keputusan hakim saat ini membawa nuansa baru pada penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika.

“Vonis hakim dalam kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, yakni dengan mengkualifikasi penyalahgunaan menjadi orang yang sadar menyalahgunakan dengan orang menggunakan karena merasa di paksa, di tipu, di perdaya dan di ajak oleh pihak lain”, kata Arsul mengutp dari detik.co, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga :
Gibran Sambut Kedatangan Tim Basket West Bandits di Solo

Arsul mengatakan semua pihak memang bisa berbeda pendapat dengan pandangan hakim soal penyalahgunaan narkoba ini.

Namun ia menilai ini menjadi kapasitas bahwa artis tidak bisa lagi memanfaatkan pemahaman bahwa artis akan di reabilitasi jika terlibat narkoba.

“Catatan yang bisa kita ambil dari putusan ini untuk para selebritis dan public figure adalah bahwa Anda semua tidak bisa lagi sekarang kemudian memanfaatkan pemahaman lama bahwa kalau penyalah guna narkoba hanya akan dipidana rehabilitasi selama waktu tertentu,” ucapnya.

“Sekarang hakim masih akan melihat motivasi, latar belakang, dan fakta-fakta yang menyertai penyalah guna tersebut sehingga terjerembap dalam pemakaian narkoba,” lanjutnya.

ia menganggap wajar ketika hakim memvonis Nia Ramadhani di penjara 1 tahun di nilai tidak lazim oleh beberapa pihak.

Majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa Nia dan suaminya bukanlah korban lantaran mempunyai niat dan sengaja memakai narkoba.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha