Sasar Perlindungan Pekerja Rentan, Pemkab Kendal Targetkan UJC 276.000

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: istimewa
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: istimewa

Lingkar.co – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal menargetkan Universal Jamsostek Coverage (UJC) sebanyak 276.000 tenaga kerja sektor informal (Pekerja rentan). Namun hingga saat ini, capaian baru sekitar 26.000 tenaga kerja atau 9 persen yang terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Ia lantas menjelaskan, Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan Jamsostek nasional mencapai 99,5 persen pada tahun 2045. Sementara Pemkab Kendal telah memasukkan program perlindungan pekerja rentan dalam RPJMD 2025–2029 dengan target capaian 51,64 persen.

Di tengah tantangan efisiensi anggaran dan penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD), Pemkab Kendal terus mengupayakan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan UCJ.

Upaya tersebut antara lain melalui perlindungan pekerja rentan dari CSR BUMD, mendorong perusahaan swasta melalui CSR dan program ‘Sertakan’ pendaftaran pekerja rentan di lingkungan OPD, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Program Perlindungan Pekerja/Masyarakat Rentan (PERMATA).

Disebutkan, pada tahun 2025, program PERMATA melindungi 5.650 pekerja rentan, sementara tahun 2026 ditargetkan 2.976 pekerja rentan.

Data Monitoring dan Evaluasi (Monev) menunjukkan jumlah ASN dan PPPK Kabupaten Kendal sebanyak 11.610 orang, namun yang telah berkontribusi baru 1.136 orang.

Capaian perlindungan pekerja rentan saat ini berada pada angka 9,78 persen. Beberapa OPD, Bagian Setda, Kecamatan, serta Korwilcam Bidik SMP dan SD masih perlu meningkatkan partisipasi secara signifikan.

Agus mengingatkan, setiap pekerja, termasuk pekerja sektor informal, berpotensi menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua.

Tanpa perlindungan sosial, risiko tersebut dapat berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rentan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Sementara, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi para kepala perangkat daerah yang telah aktif menggerakkan Program ASN Peduli Pekerja Rentan di lingkungan masing-masing.

Namun demikian, Bupati juga mengakui bahwa partisipasi ASN masih jauh dari harapan, sementara Pemkab Kendal dituntut memenuhi target perlindungan 276 ribu pekerja rentan pada tahun 2026.

“Saya berharap seluruh kepala OPD terus menggerakkan ASN untuk berpartisipasi aktif dengan melindungi minimal satu pekerja rentan. Bagi OPD, Bagian, Kecamatan, dan Korwilcam yang belum berpartisipasi agar segera berperan aktif. ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Kendal pun diharapkan turut berkontribusi,” tegas Bupati.

Bupati juga meminta BPJS Ketenagakerjaan KCP Kendal untuk melaporkan perkembangan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan setiap bulan kepada Bupati melalui OPD terkait.

“Dengan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, diharapkan program ini dapat menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” tuturnya. (*)