JAKARTA, Lingkar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua ketentuan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kebijakan tersebut, untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Dia berharap, perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi, serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.
“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan,” ucapnya, dalam rilis kepada Lingkar.co, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang telah membaik.
“Untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh.
Berikut dua ketentuan yang mengatur perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023, yakni:
POJK NOMOR 17/POJK.03/2021
POJK ini merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical, dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam ketentuan ini, perpanjangan masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 sampai 31 Maret 2023.
Kebijakan tersebut, kata Wimboh, mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar
Kemudian, Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi
Selanjutnya, penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.
“POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut,” jelas Wimboh.
POJK NOMOR 18/POJK.03/2021
POJK ini merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan, terkait pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS.
“Sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS berlanjut sampai dengan 31 Maret 2023,” kata Wimboh.
POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan.
Selain itu, pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS.
Termasuk, kata Wimboh, untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.
“Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja, baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional.***
Penulis M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps