JAKARTA, Lingkar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun.
Masa relaksasi dari 31 Maret 2022 hingga 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Hal disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam siaran pers media, Jumat (3/9/2021).
Dia mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil keputusan Rapat Dewan Komisioner, pada Kamis (2/9/2021).
Wimboh menjelaskan, keputusan itu untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM,” ucapnya.
Untuk menjaga momentum dan memitigasi dampak penyebaran Covid-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi berlanjut hingga 2023.
Hingga saat ini, kata Wimboh, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni.
Dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun, namun masih relatif tinggi.
Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).
Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi
RESPON DAMPAK COVID-19
Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid-19.
Hal itu tertuang dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Kemudian, OJK melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi.
Perpanjangan itu menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus.
Selain itu, menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.
Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53 persen%, antara lain adalah debitur UMKM.
“Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus,” kata Wimboh.
Dia berharap, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022.
“Khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan,” pungkasnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Comments 1