Lingkar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK. Penetapan tersebut berlaku efektif mulai Sabtu (31/1/2026).
Saat ini, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penetapan dua pejabat pengganti tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri mendadak sejumlah pimpinan teras OJK pada Jumat malam (30/1/2026).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas OJK.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Ismail, penetapan pejabat pengganti bertujuan memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan konsumen dan masyarakat, tetap berjalan secara optimal.
Ia menegaskan mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pada waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah








