Ombudsman Banyak Terima Aduan Pelayanan Kesehatan di Jateng Kurang Maksimal

TRACING: Pelaksanaan rapid tes bagi ibu-ibu kelompok PKK di Karanganyar belum lama ini.(PUJOKO/LINGKAR.CO)
TRACING: Pelaksanaan rapid tes bagi ibu-ibu kelompok PKK di Karanganyar belum lama ini.(PUJOKO/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan banyak laporan terkait pelayanan kesehatan di Jateng yang kurang maksimal. Khususnya terkait penanganan pelayanan infeksi virus corona (Covid-19).

Kepala Ombudsman Repubilik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menerima informasi dan laporan/pengaduan masyarakat terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kususnya mengenai penanganan pelayanan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi Covid-19) yang masih kurang maksimal.

“Untuk itu, kami meminta Kepala Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah meningkatkan peran pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Mulai yang dilakukan oleh rumah sakit, klinik maupun laboratorium klinik terkait penanganan pelayanan Infeksi Novel Coronavirus (covid-19) yang masih kurang maksimal,” katanya dalam siaran pers yang diterima lingkar.co Kamis (7/1/2021).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Faridha menjelaskan, sejumlah aduan yang diterima Ombudsman Jateng antara lain, pendataan dan monitoring pasien Infeksi covid-19, ketersedian laboratorium, dan ketidakpastian dalam memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Ada juga yang mengadukan ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Anti Body/Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Tarif batas maksimum untuk rapid tes antigen dan PCR sudah ditetapkan pemerintah. Sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab,” tegasnya. 

Oleh karenanya, sebagai bentuk pengawasan bersama, Ombudsman jateng meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah dapat meningkatkan pengawasan. Selain itu, menyampaikan secara berkala hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.(lut)

Png-20230831-120408-0000

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *