SEMARANG, Lingkar.co– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan banyak laporan terkait pelayanan kesehatan di Jateng yang kurang maksimal. Khususnya terkait penanganan pelayanan infeksi virus corona (Covid-19).
Kepala Ombudsman Repubilik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menerima informasi dan laporan/pengaduan masyarakat terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kususnya mengenai penanganan pelayanan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi Covid-19) yang masih kurang maksimal.
“Untuk itu, kami meminta Kepala Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah meningkatkan peran pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Mulai yang dilakukan oleh rumah sakit, klinik maupun laboratorium klinik terkait penanganan pelayanan Infeksi Novel Coronavirus (covid-19) yang masih kurang maksimal,” katanya dalam siaran pers yang diterima lingkar.co Kamis (7/1/2021).
Faridha menjelaskan, sejumlah aduan yang diterima Ombudsman Jateng antara lain, pendataan dan monitoring pasien Infeksi covid-19, ketersedian laboratorium, dan ketidakpastian dalam memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Ada juga yang mengadukan ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Anti Body/Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Tarif batas maksimum untuk rapid tes antigen dan PCR sudah ditetapkan pemerintah. Sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab,” tegasnya.
Oleh karenanya, sebagai bentuk pengawasan bersama, Ombudsman jateng meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah dapat meningkatkan pengawasan. Selain itu, menyampaikan secara berkala hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.(lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps