SEMARANG, Lingkar.co – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), melaksanakan gelar Operasi Patuh Candi Tahun 2021, mulai Senin (20/9/2021) hingga Minggu (3/10/2021).
Selama operasi tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melarang berbagai jenis razia, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, serta berbagai kegiatan penindakan lainnya.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi tahun 2021, di halaman Mapolda Jateng, Senin (20/9/2021).
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hindari komplain dari masyarakat, bertindak dengan humanis dan saling berkoordinasi,” kata kapolda.
Dia menjelaskan, bahwa pelaksanan Operasi Patuh Candi 2021, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Perpres Dana Abadi Pesantren, Gus Yasin Siapkan Draf Perda Pesantren
Tahun ini, kata Kapolda, 100 persen tidak berorientasi pada penegakan hukum (gakkum) lantas/tilang, namun seluruh giat mengarah pada pola preemtif dan preventif.
“Polanya preemtif dan preventif, yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada polri,” kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, pelaksanaan operasi serentak oleh jajaran kepolisian pada seluruh wilayah Indonesia itu, mengedepankan metode preemtif dan preventif.
“Selain itu, kita juga mengedepankan metode preemtif dan preventif yang bertujuan untuk penurunan level PPKM di masing-masing wilayah,” kata kapolda.
Kapolda Jateng, menjelaskan bahwa operasi tersebut, dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas dalam masa pandemi Covid-19 wilayah hukum Polda Jateng.
TINGKATKAN PROKES DAN TERTIB LALU LINTAS
Kapolda mengatakan, Operasi Patuh Candi 2021, untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan, dan tertib berlalu lintas.
Hal itu bertujuan, kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.
Dia mengatakan, permasalahan lalu lintas telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Terlebih, saat ini pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat.
“Namun, dengan syarat terkait vaksinasi dan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona,” ucap Kapolda.
“Sebagai konsekuensi hal itu, kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri,” sambungnya.
Kapolda Jateng mengimbau masyarakat, agar mentaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Selain itu, tetap patuh berlalu lintas dengan baik serta mematuhi peraturan lalulintas.
“Mari kita disiplinkan berlalulintas dengan baik dan benar, serta mencegah penyebaran Covid-19, dan selalu menerapkan 6 M,” ajak Kapolda Jateng.
Kapolda mengatakan, berdasarkan data jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester 1 tahun 2021 sebanyak 90.035 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 73.958 pelanggar terkena sanksi tilang.
Sementara pada periode yang sama pada tahun 2020, sebanyak 733.799 pelanggaran. Sebanyak 471.523 pelanggar kena sanksi tilang
“Hal ini menjadi tren, dengan turun 88 persen jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 73.958 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar,” kata Kapolda.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps