Gugatan Mantan Direksi Masuk PTUN, PDAM Tirta Moedal Serahkan ke Pemkot Semarang

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan. (dok Alan Henry)
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Perumda Air Minum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menyerahkan penanganan konflik hukum terkait gugatan mantan direksi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Kota Semarang.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Semarang sebagai kuasa pemilik modal.

Menurutnya, konflik yang terjadi tidak berada dalam ranah operasional manajemen PDAM, melainkan masuk kategori konflik agensi antara pihak eksternal, yakni mantan direksi dengan pemilik perusahaan, yaitu Pemkot Semarang.

“Konflik ini sebetulnya di luar daripada manajemen karena merupakan ranah antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga,” ujar Ady Setiawan, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, pihaknya menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi apabila dibutuhkan dalam proses hukum tersebut. Terutama dalam penyediaan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan legalitas manajemen dan direksi yang saat ini menjabat.

“Kalau memang diperlukan kita siap memberikan bukti jika manajemen kita sah secara hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, adanya gugatan hukum tersebut tidak akan mempengaruhi operasional perusahaan, khususnya pelayanan air bersih kepada masyarakat yang tetap berjalan normal. PDAM, kata dia, tetap fokus menjaga kontinuitas distribusi air minum bagi warga Kota Semarang.

“Perusahaan ini dibuat untuk melayani masyarakat, terkait konflik yang ada, harapannya tidak muncul spekulasi yang bisa menghambat pelayanan,” tegasnya.

Dari sisi internal, jajaran manajemen PDAM Tirta Moedal disebut tetap solid dan berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional. Kondisi internal perusahaan juga dipastikan tetap kondusif meskipun tengah menghadapi gugatan hukum.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Ady Setiawan menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di tangan Pemerintah Kota Semarang, dalam hal ini Wali Kota sebagai pemegang kewenangan.

“Wewenang ada di Pemkot dan Wali Kota sebagai pemilik. Kami berkomitmen melaksanakan tugas sebaik mungkin dan menjaga situasi tetap kondusif demi kenyamanan pelanggan,” pungkasnya.

Dengan sikap tersebut, PDAM Tirta Moedal berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan air bersih tidak terganggu oleh dinamika hukum yang tengah berlangsung. ***