Pelayanan Berkas Kependudukan Aktif 24 Jam

ILUSTRASI: Warga Kabupaten Pati sedang melakukan permohonan secara daring melalui situs pelayanan Disdukcapil Pati beberapa waktu lalu. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Warga Kabupaten Pati sedang melakukan permohonan secara daring melalui situs pelayanan Disdukcapil Pati beberapa waktu lalu. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co  – Kini masyarakat bisa melakukan permohonan berkas kependudukan selama 24 jam penuh, secara daring.

Menurut Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, ketika masyarakat melakukan permohonan berkas kependudukan melalui aplikasi Tarjilu Okke maupun situs pelayanan Disdukcapil Pati kapan saja dan dari mana saja.

“Saat pengajuan, masyarakat bisa menggunakan gawai berbasis android atau komputer melalui mesin pencarian melalui http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id,” jelas Rubiyono kepada Lingkar.co belum lama ini.

Rubiyono menjelaskan, perbedaan antara pelayanan secara daring dengan pelayanan pada kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil Pati.

Pelayanan secara daring, masyarakat hanya perlu mempersiapkan semua persyaratan penyerta berupa berkas foto Akta Kelahira, Akta Kematian, Kartu Keluarga ataupun lainnya.

Sedangkan untuk pelayanan pada kantor, masyarakat harus membawa fotokopian berkas penunjang persyaratan.

Baca juga:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Ciu di Bengawan Solo

“Selain itu, dalam pengisian form permohonan daring. Pemohon hanya perlu mengisi form permohonan pada aplikasi atau situs pelayanan melalui gawai atau komputer,” bebernya.

Pelayanan Hanya pada Jam Kerja

Meski demikian, dalam pelaksanaan pelayanan oleh operator aplikasi atau situs pelayanan. Akan berlangsung pada hari kerja dan jam kerja.

“Meski melakukan permohonan pada saat malam hari, permohonan baru akan terproses pada jam kerja esok harinya,” imbuh Rubiyono.

Pada lain tempat, Perangkat Desa Kebolampang, Kecamatan Winong Arif Arianto berharap agar aplikasi permohonan berkas kependudukan aktif 24 jam. Serta ada peningkatan pelayanan dalam pengajuan secara daring.

“Karena biasanya masyarakat meminta tolong perangkat untuk melakukan permohonan secara daring tidak mengenal waktu,” bebernya.

Tentu pemdes tidak ingin, menolak permintaan masyarakat ketika meminta tolong pada malam hari. Karena, pemdes setempat sering mengalami kesulitan saat membantu warga setempat ingin membantu permohonan secara daring.

“Selain itu, kami juga berharap agar register desa untuk berkas kependudukan ada pelatihan lagi,” ucapnya.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Pihaknya juga menambahkan, agar ada keringanan ketika ada elemen data kependudukan yang salah pada berkas kependudukan milik warga.

“Mungkin kesalahat tersebut karena operator yang salah menuliskan nama pemohon,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi