SRAGEN, Lingkar.co – Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan santunan bagi korban meninggal akibat covid-19 tahun ini tidak ada. Tidak adanya dana menjadi alasan utama pemerintah mencabut kebijakan santunan kepada ahli waris.
Itu berdasarkan surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 150/3.2/BS.01.02/2021. Yang menyebutkan, anggaran tahun 2021 untuk alokasi santunan kepada korban Covid-19 tidak tersedia.
“Pemerintah tidak ada kecukupan dana. Sangat mengerti kondisi ini. Kami di daerah pun sama,” kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno merasa prihatin tidak adanya alokasi anggaran santunan untuk ahli waris warga yang meninggal karena covid-19. Karena, sebelumnya kebijakan santunan itu sudah tersosialisasikan ke warga.
“Kami lihat dari segi sosial, jelas kita kasihan. Tapi dari segi aturan kita harus ikuti regulasi yang ada. Terkait ketersedian anggaran, memang tidak ada. Ya harus ada solusi,” papar Suparno.
Suparno meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen selaku petugas penanganan covid-19 untuk melihat dan mencermati kembali dampak dari pembatalan kebijakan tersebut. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah mengkaji kebijakan santunan.
“Hal ini menjadi kewenangan petugas covid, sejauh mana dampaknya untuk menindaklanjuti. Perlu di ada pengkajian dan kelayakan apakah. Santunan perlu atau tidak, serta juga harus melihat sisi aturan,” jelasnya.(fid/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps