Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan menjamin petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tumbang, baik yang mengalami cesera, sakit maupaun meninggal bakal menerima santunan.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengatakan pihaknya telah mengajukan 17 petugas KPPS ke KPU Jateng untuk mendapatkan santunan.
“Sesuai yang telah kita ajukan dan semuanya disetujui. Seluruhnya dapat santunan dari KPU, namun besaran nominal secara detail saya belum tahu,” katanya, Rabu (28/2/2024).
Sementara itu, Sekretaris KPU Grobogan Qurniawan mengatakan ada satu petugas KPPS yang meninggal belum bisa tercover santunan. Hal ini lantaran yang bersangkutan belum masuk dalam data yang diajukan. Petugas tersebut bernama Saeroni dari Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug.
“Karena sulitnya konfirmasi yang dilakukan KPU Grobogan ada data yang belum masuk, termasuk petugas dari Kecamatan Gubug,” ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk petugas yang meninggal dan memiliki BPJS akan mendapatkan santunan sekira Rp 36 juta. Namun, jika tidak memiliki BPJS hanya mendapatkan Rp 10 juta yang digunakan untuk mengurus pemakaman.
“Untuk warga sakit mondok di rumah sakit mendapatkan kurang lebih Rp 8.250.000 sampai dengan Rp 8.500.000,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan santunan mulai disalurkan pada Rabu (28/2/2024), yang sebelumnya sudah dijadwalkan.
Telah diberitakan sebelumnya, sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan tumbang yang diduga akibat mengalami kelelahan. Di antaranya mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas.
Selain itu, ada juga yang mengalami keguguran kandungan. Bahkan, salah satu satu anggota KPPS meninggal dunia usai melaksanakan tugasnya pada pemungutan dan penghitungan suara. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps