Pembobol Miliaran Dana Nasabah Bank Jateng Berhasil Tertangkap

Ilustrasi: Pembobol miliaran dana nasabah ditangkap. foto: freepik/lingkar.co
Ilustrasi: Pembobol miliaran dana nasabah ditangkap. foto: freepik/lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Komplotan pembobol Bank Jateng dengan kerugian mencapai Rp20 miliar berhasil tertangkap Penyidik Polda Jateng. Pelaku terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.
 
“Semua pelaku sudah ditahan, mereka merupakan satu komplotan dan beraksi sejak Agustus hingga Oktober 2018, para pelaku menjalankan aksi transfer dana dengan memanfaatkan kelemahan system error pengamanan pada ATM bank,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol, M Iqbal Alqudusy, Selasa (14/9/2021).
 
Menurut keterangan Iqbal, pelaku menggunakan modus dengan menggunakan ATM Bersama pada konter Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Baca Juga:
Pupuk Subsidi Langka, Wagub Jateng Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik

Bermodal kartu ATM dari bank lain, mereka mencari beberapa mesin ATM mitra LinkAja yang tidak membaca respons sukses pada transaksi transfer.
 
Dengan kondisi itu, mesin ATM merespons pembatalan transfer uang. Namun, ternyata sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi asal.
 
“Itu yang sering pelaku manfaatkan. Karena pada sistemnya hanya membatalkan sisi penyelenggara jasa transaksi ATM, tapi tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module),” jelasnya.
 
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan transfer senilai Rp70 juta sampai Rp150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Namun, para pelaku tidak memiliki rekening Bank Jateng.
 
Di hari yang sama, setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung melakukan tarik tunai. Hal tersebut untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi di sejumlah bank
 

Pelaku Terjerat Undang-Undang


Para pelaku terdiri dari SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, KM, ND, SM, MA, RH, TH, IH, dan SPO. Beberapa di antaranya merupakan pasangan suami istri.
 
Mereka terjerat dengan Pasal 55, 56 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 81 Jo 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
 
“Saat ini berkas perkaranya sedang dikebut oleh tim penyidik. Ini tindakan pencucian uang yang merugikan negara Rp20 miliar,” pungkasnya.
 
Penulis: Rezanda Akbar D.
Editor: Nadin Himaya