Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Pati sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi - Kekerasan Seksual. (Istimewa/shutterstock)

Lingkar.co – Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini memasuki babak baru. Kepolisian memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penetapan tersangka, dengan pelaku berinisial AS, yang merupakan pengasuh ponpes tersebut.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati, yang menangani kasus ini.

“Untuk penanganan perkara memang ditangani Satreskrim Polresta Pati. Informasi yang kami dapat, saat ini sudah tahap penetapan tersangka,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Proses hukum masih menunggu tahapan lanjutan dari penyidik.

“Untuk penahanan belum. Silakan nanti koordinasi lebih lanjut dengan Satreskrim Polresta Pati,” imbuhnya.

Di sisi lain, situasi di lingkungan ponpes dan sekitarnya dipastikan tetap kondusif. Sebelumnya, warga bersama aliansi santri sempat menyampaikan aspirasi terkait kasus tersebut.

AKP Mujahid menyebut kegiatan penyampaian aspirasi berjalan tertib dan aman, berkat koordinasi antara aparat, koordinator lapangan, serta masyarakat.

“Hari ini alhamdulillah berjalan dengan kondusif. Semua aspirasi sudah disampaikan dengan baik,” katanya.

Dalam pertemuan itu, pihak yayasan ponpes juga dihadirkan. Hasilnya, diputuskan bahwa santri putri untuk sementara waktu akan dipulangkan ke orang tua masing-masing.

“Dalam waktu tiga hari, santri putri dikembalikan dulu ke orang tua masing-masing,” jelasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya komunikasi jika muncul persoalan di kemudian hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif. Kalau ada permasalahan, mari dikomunikasikan bersama, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya. (*)