PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Badegang, Kecamatan Margorejo berharap agar pelayanan permohonan Akta Kematian lebih dekat dengan masyarakat.
Sehingga, dalam pencatatan aktivitas kependudukan lebih mudah dan sesuai dengan kondisi pada masyarakat setempat.
Kepala Desa Badegan, Antonius Siwa Tri Jaya menjelaskan, hal itu karena keluarga warga yang meninggal biasanya enggan untuk lakukan permohonan Akta Kematian.
Serta baru melakkukan permohonan ketika membutuhkannya sebagai syarat untuk melakukan pengurusan administrasi.
“Misal untuk keperluan pembagian hak waris, atau perubahan nama pada berkas aset keluarga yang meninggal,” bebernya.
Baca juga:
Salinan Data Kependudukan Berfungsi sebagai Bank Data Warga
Ketika pelayanan permohonan Akta Kematian semakin dekat dengan masyarakat, tentu masyarakat akan semakin meningkatkan kesadarannya untuk melakukan pembaharuan data kependudukan.
“Sebab tidak mungkin kita mengingatkan warga secara terus-menerus untuk melakukan permohonan Akta Kematian,” terangnya.
Laporkan Aktivitas Kependudukan
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau masyarakat agar taat untuk melaporkan aktivitas kependudukan sepertihalnya permohonan Akta Kematian.
Sebab untuk memperbaharui KK atau permohonan berkas kependudukan lainnya. Akan membutuhkan Akta Kematian dalam pengurusannya, terlebih ketika keluarga yang meninggal merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) atau lainnya.
Selain itu, pembaruan berkas kependuduk dari masyarakat terkait pengurangan data kependudukan ketika ada keluarga yang meninggal.
Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak
“Juga sangat penting, terlebih untuk beberapa instansi pemerintah yang membutuhkannya untuk penyaluran bantuan dan penentuan Daftar Pemilik Tetap (DPT),” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi