Pemdes Blaru Minta Warga Sertakan Fotokopi KK Saat Ajukan Permohonan

ILUSTRASI: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan arsip pemdes Kabupaten Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan arsip pemdes Kabupaten Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Blaru, Kecamatan Pati imbau warga untuk menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) setiap permohonan surat pengantar dari desa.

Menurut Staf Keuangan Desa Blaru, Sumaryanto, hal ini bertujuan agar desa setempat memiliki arsip berkas kependudukan warganya.

“Pemdes setempat mengalami kendala dalam membuat arsip data kependudukan,” bebernya kepada Lingkar.co belum lama ini.

Selain itu lanjut Sumaryanto, ketua Rukun Tetangga (RT) juga kesulitan dalam melakukan pengumpulan data warga yang tinggal.

“Terlebih ketika Ketua RT baru, yang tentu akan mengalami kesulitan karena harus meminta kopian data kependudukan dari rumah ke rumah,” ungkapnya.

Baca juga:
Pemdes Sinoman Lakukan Digitalisasi Berkas Kependudukan

Pentingnya Arsip Kependudukan Bagi Pemdes

Menurutnya, arsip data kependudukan sangat penting bagi pemdes. Dengan demikian, Pemdes Blaru bisa menghimpun data peristiwa kependudukan dan melakukan validasi jika ada kepentingan tertentu.

“Kami berharap agar ada arsip berkas kependudukan atau fasilitas lainnya terkait data kependudukan. Sebab sirkulasi kependudukan untuk wilayah Kecamatan Pati cenderung tinggi,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, untuk saat ini memang Kabupaten Pati belum memberikan hak akses data kependudukan yang ada pada Sistem Informasi Kependudukan (SIAK).  Persiapan untuk hal itu, masih membutuhkan waktu dan pembiayaan.

“Karena dalam hal ini, perlu ada regulasi serta perangkat lunak khusus agar pemdes Kabupaten Pati bisa memiliki hak akses,” paparnya.

Rubiyono juga memberikan saran, agar pemdes juga melakukan penghimpunan data secara manual atau membuat program tertentu untuk keperluan desa.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

“Sebab data itu nantinya bisa menjadi data pembanding, ketika ada warga yang ingin melakukan permohonan berkas kependudukan ketika ada trobel atau elemen data yang tidak sesuai pada pemohon,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi