Pemdes Gerita Terapkan Warga Pendatang Wajib Lapor

ILUSTRASI: Suasana jalan Desa Geritan, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Suasana jalan Desa Geritan, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Geritan menerapkan aturan bagi warga yang pindah datang untuk wajib melaporkan kedatangannya kepada pemdes setempat.

Hal ini diakrenakan pada wilayah tersebut banyak tempat kos dan rumah kontrakan yang di huni oleh pendatang.

Kasi Kesejahteraan Desa Geritan, Joko Santoso menjelaskan, hal ini juga bermaksud sebagai wujud tanggung jawab Pemdes Geritan untuk melindungi warga yang tinggal pada desa setempat.

“Ketika ada persoalan, Pemdes Geritan bisa membantu yang bersangkutan ketika ada persoalan atau pengurusan ijin tertentu,” ungkapnya.

Penyetoran kopian berkas kependudukan bagi warga yang pindah datang untuk sementara. Juga bertujuan agar penghimpunan data peristiwa kependudukan Desa Gerita sesuai dengan kondisi saat ini.

“Hal serupa juga berlaku untuk warga yang ingin pindah keluar. Sebab, kami tidak ingin ada kerancuan pada data administrasi kependudukan Desa Geritan,” ucapnya.

Baca juga:
Pindah Datang di Desa Tluwuh Wajib Lapor

Sedangkan pihaknya juga menenrangkan, untuk masyarakat yang ngekos atau mengontrak rumah, ada peraturan tersendiri.

Sebab untuk setiap pemilik kos atau rumah kontrakan, harus menyetorkan berkas kependudukan penghuni kos atau pengontrak ketika ada penghuni baru.

Wajib Sertakan Data Kependudukan

Lanjutnya, untuk yang sudah menikah, juga harus menyetorkan fotokopi KK, KTP dan Surat nikah.

“Sedangkan untuk warga yang ngekos, karena biasanya sendirian. Pemdes juga tetap meminta fotokopian identitas kependudukan,” ungkapnya.

Fotokopi berkas kependudukan untuk warga yang mengontrak rumah atau kos, ada pada perangkat desa yang membawahi masing-masing wilayah tempat rumah kontrakan atau kos.

“Jadi setiap perangkat memiliki data kependudukan setiap warga yang kos atau kontrang pada Desa Geritan,” terangnya.

Pada lain tempat, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau pemerintah desa agar aktif melakukan pendataan warga pindah datang/keluar.

Karena data tersebut juga sangat penting bagi pemdes untuk mengetahui kondisi monografi desa yang sesungguhnya.

Baca juga:
Berbagai Dukungan Mengalir untuk Edy Sudjatmiko

“Karena dengan memiliki data warga pindah datang/pergi. Pemdes juga bisa memberikan keterangan ketika memang ada suatu hal kepada warga yang pindah datang/keluar,” paparnya.

Selain itu imbuh Rubiyono, warga pendatang juga harus melaporkan keberadaannya kepada pemdes setempat.

“Karena, hal itu adalah wujud itikad baik warga pendatang untuk bermukim pada wilayah setempat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi