Pemdes Geritan Terapkan Pendatang Wajib Lapor

ILUSTRASI: Suasana jalan Desa Geritan, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Suasana jalan Desa Geritan, Kecamatan Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Geritan menerapkan aturan, warga pindah datang wajib melaporkan kedatangannya kepada pemdes setempat.

Sebab, saat ini masih banyak tempat kos dan rumah kontrakan yang berada di Desa Geritan, belum melakukan pelaporan kepada pemdes.

Kasi Kesejahteraan Desa Geritan, Joko Santoso menjelaskan, berkas kependudukan ini juga berfungsi sebagai wujud tanggung jawab Pemdes Geritan untuk melindungi warga yang tinggal pada desa setempat.

“Ketika ada persoalan, Pemdes Geritan bisa membantu yang bersangkutan ketika ada persoalan atau pengurusan ijin tertentu,” ujarnya.

Penyetoran kopian berkas kependudukan bagi warga yang pindah datang untuk sementara ini bertujuan agar penghimpunan data peristiwa kependudukan Desa Gerita sesuai dengan kondisi saat ini.

Baca juga:
Pemdes Harus Aktif Ingatkan Warga Ubah Berkas Kependudukan

“Hal serupa juga berlaku untuk warga yang ingin pindah keluar. Sebab, kami tidak ingin ada kerancuan pada  data administrasi kependudukan Desa Geritan,” ucapnya.

Imbau Pemdes Aktif Lakukan Pendataan Warga

Sedangkan untuk setiap pemilik kos atau rumah kontrakan, harus menyetorkan berkas kependudukan penghuni kos atau pengontrak ketika ada penghuni baru.

“Untuk yang sudah menikah, harus menyetorkan fotokopi KK, KTP dan surat nikah. Sedangkan untuk warga yang ngekos, karena biasanya sendirian. Pemdes juga tetap meminta fotokopian identitas kependudukan,” ungkapnya.

Selanjutnya, data dari warga pendatang tersebut akan diserahkan kepada pemdes setempat, yang digunakan sebagai data base warga.

Pada lain tempat, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau pemerintah desa agar aktif melakukan pendataan warga pindah datang dan keluar.

Karena data tersebut juga sangat penting bagi pemdes untuk mengetahui kondisi monografi desa yang sesungguhnya.

“Karena dengan memiliki data pendatang, pemdes juga bisa memberikan keterangan ketika memang ada suatu hal kepada warga pendatang tersebut,” paparnya.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Selain itu imbuh Rubiyono, warga pendatang juga harus melaporkan keberadaannya kepada pemdes setempat.

“Hal ini sebagai wujud itikad baik warga pendatang untuk bermukim pada wilayah setempat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi