PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dalam rangka percepatan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah Desa (Pemdes) Jontro, Kecamatan Trangkil menyarankan warganya untuk lakukan permohonan pencetakan KIA secara daring.
Kasi Pemerintahan desa setempat, Cahyo Sukistiyo Budi menghimbau kepada warganya, ketika tidak bisa melakukan permohonan secara daring. Masyarakat bisa meminta kepada warga lainnya yang pernah melakukan permohonan secara daring.
“Ketika memang masyarakat tidak paham. Pemdes Jontro, menyarankan agar warga mengajukan permohonan KIA ke Kantor Kecamatan Wedarijaksa. Sehingga warga juga tidak kesulitan untuk melakukan permohonan,” ungkapnya kepada Lingkar.co.
Memang untuk KIA lanjutnya, masih banyak masyarakat yang bertanya terkait kegunaannya. “Tetapi kami jawab, KIA adalah identitas anak sebelum memiliki KTP elektronik,” ucapnya.
Penyebaran KIA sampai saat ini pada Desa Jontro, kira-kira 200 keping. Tetapi, masih banyak juga pemohon KIA yang blangkonya belum tercetak.
Baca juga:
Rekrutmen ASN PPPK, Kemendikbudristek Beri Kesempatan Tiga Kali Tes Bagi Guru Honorer
“Harapannya KIA juga berfungsi sebagai bentu perhatian dari pemerintah terlebih pada dunia pendidikan dan stunting pada anak,” paparnya.
Pemdes juga berharap, KIA juga bisa berfungsi untuk mendata anak-anak yang berprestasi dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Seperti pada Kartu Indonesia Pintar,” imbuhnya.
Apresiasi Percepatan Pencetakan KIA
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengapresiasi upaya Pemdes Jontro untuk menghimbau warganya melakukan pencetakan KIA.
Karena dengan demikian, anak yang memiliki KIA akan semakin banyak dan menyeluruh pada Kabupaten Pati.
“KIA merupakan kartu identitas yang berlaku secara nasional. Serta dalam kegunaannya juga sangat banyak dan penting bagi orang tua ketika ingin memberikan pengenalan administrasi kependudukan kepada anak sejak dini,” himbaunya.
Rubiyono juga menjelaskan, KIA secara otomatis akan menjadi KTP elektronik ketika anak sudah berusia 17 tahun lebih satu hari.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
“Sehingga, masyarakat hanya perlu melakukan perekaman data biometrik sidik jari dan iris mata pada kantor kecamatan atau Disdukcapil Pati,” pungkasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi