Pemdes Kajar: Disdukcapil Pati Wajib Lakukan Sinkronisasi Data dari Desa

ILUSTRASI: Perangkat Desa Kajar, Kecamatan Trangkil sedang melakukan sinkronisasi data kependudukan secara manual beberapa waktu yang lalu. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Perangkat Desa Kajar, Kecamatan Trangkil sedang melakukan sinkronisasi data kependudukan secara manual beberapa waktu yang lalu. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Agar data kependudukan sesuai dengan laporan peristiwa kependudukan desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Kajar, Kecamatan Trangkil berharap Disdukcapil Pati juga melakukan konfirmasi terhadap data yang telah terkirim.

Sebab sepertihalnya data kematian atau peristiwa kependudukan lainnya, setiap bulan pemdes juga melakukan pelaporan kepada pemerintah kecamatan.

PLT Sekretaris Desa Kajar, Subiyanto mengatakan, data mengenai pindah datang, kematian dan kelahiran, Pemdes Kajar mengalami kendala.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Meskipun pemdes sudah menyiapkan agenda inventarisasi untuk perubahan data kependudukan tersebut setiap bulannya.

Sebab, menurut Subiyanto dalam pelaporannya selama ini hanya satu arah, yakni dari pemerintah desa ke kantor kecamatan saja tanpa ada kiriman data hasil rekapitulasi ulang.

“Kendalanya, data yang ada pada pemdes ketika tidak ada koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun Disdukcapil Pati tentu ada ketidak samaan data,” ungkapnya.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Pemdes Gajahmati Lakukan Pemantauan Warga Domisili Enam Bulan Sekali

Kesulitan Pemdes Kajar adalah, ketika melakukan pelaporan peristiwa kependudukan harus menyajikan data yang falid setiap bulannya.

Seharusnya ketika ada pelaporan aktifitas kependudukan dari pemerintah desa termasuk kematian atau kelahiran, otomatis data kependudukan yang ada pada pencatatan sipil atau pemerintah kecamatan tentu akan berubah mengikuti pelaporan dari desa.

“Padahal, ketika kita melakukan pelaporan tersebut tanpa dari masyarakat melakukan permohonan akta kematian,” jelas Subiyanto.

“Tentu data yang kami laporkan masih tetap tertulis bahwa warga yang kami laporkan secara administratif masih hidup,” lanjutnya.

Sebab masih sering ada penerima bantuan yang sudah meninggal, padahal desa sudah melakukan pelaporan aktifitas kependudukan kepada pemerintah kecamatan yang harusnya di teruskan ke kantor Disdukcapil Pati.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk Desa

Dengan demikian, total jumlah penduduk ketika di kurangi total kematian atau jumlah kelahiran tentu akan ada data real jumlah penduduk.

“Kami harapkan, Disdukcapil Pati juga melakukan penginputan data berdasarkan pelaporan kematian ataupun kelahiran dari pemdes,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono mengatakan, kedepannya pihaknya bakal membuat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Desa.

Baca juga:
Lapas Kelas I Semarang Punya Blok Risiko Tinggi

Tetapi untuk merealisasikannya masih membutuhkan waktu, terlebih untuk infrastruktur dan pendanaan tentunya.

“Dengan demikian, pemerintah desa bakal mendapatkan hak akses untuk melihat data kependudukan warga setempat secara realtime. Sesuai dengan data yang ada pada Disdukcapil Pati,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *