PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Kajen berharap, adanya fasilitasi pemerintah untuk melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) secara massal pada pondok pesantren, karena banyaknya ponpes yang terletak di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso.
Sekretaris Desa Kajen, Yusro menjelaskan, untuk peredaran KIA pada desa setempat sudah sekitar 900 keping blanko yang terdistribusi ke masyarakat.
Sedangkan instansi pendidikan yang ada pada Desa Kajen, belum melakukan permohonan pencetakan KIA secara masal.
“KIA sangat bermanfaat untuk membantu melakukan inventarisasi berkas kependudukan,” ujar Yusro.
Harapannya dengan adanya KIA, ada perlakuan khusus untuk Desa Kajen. Terlebih dengan banyaknya santri dari berbagai penjuru Indonesia yang berdomisili pada Desa Kajen.
Dengan kondisi ini, Pemdes Kajen berharap agar Disdukcapil Pati juga melakukan sosialisasi lebih menyeluruh.
“Selain itu, agar dari pondok pesantren juga aktif dalam melakukan pelaporan sirkulasi santri yang mondok secara berkala kepada pemerintah desa,” jelasnya.
Sehingga ketika ada bantua atau fasilitas lainnya dari pemerintah pusat, Pemdes Kajen juga bisa membantu memberikan keterangan yang lengkap.
“Terlebih ketika terjadi persoalan, setidaknya pemdes bisa ikut membantu penyelesaiannya,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar instansi pendidikan mengajukan perekaman secara masal kepada Disdukcapil atau pemerintah kecamatan setempat.
Sehingga, semua siswa baik dari luar kota maupun yang dari kabupaten sendiri segera mendapatkan KIA.
“KIA sangat penting bagi pemegangnya, karena sifanya yang mobile dan bisa untuk berbagai keperluan untuk melakukan pengurusan administrasi,” ungkapnya.
Baca juga:
Pemdes Kajar: Wajib Lakukan Sinkronisasi Data dari Desa
Selain itu, KIA juga bisa berguna ketika pemegang ingin membuat rekening bank dan lainnya.
Terlebih dalam hal ini, KIA juga berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
“KIA juga mendorong peningkatan pendataan, kependudukan dan memberikan perlindungan dan pelayanan publik sebagai upaya untuk merealisasikan hak terbaik bagi anak,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps