Pemdes Karangwotan Berharap Aplikasi Kependudukan Segera Terwujud

ILUSTRASI: Masyarakat Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi sedang menunggu pencetakan surat pengantar dari desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Masyarakat Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi sedang menunggu pencetakan surat pengantar dari desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Sudah tidak adanya tembusan blangko Kartu Keluarga dari Kantor Disdukcapil Pati untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi.

Pemdes setempat berharap adanya aplikasi khusus yang peruntukannya sebagai data tembusan untuk keperluad administrasi desa.

Sekretaris desa setempat menjelaskan, bahwa terkadang pemdes mendapat perintah dari dinas untuk menyetorkan data kependudukan.

“Karena data kependudukan sangat penting untuk pemdes setempat, sepertihalnya pendataan masyarakat kurang mampu dan lainnya,” urainya kepada Lingkar.co beberapa waktu lalu.

Misal Dinas Sosial menghimbau pemdes untuk mengirimkan data kependudukan masyarakat tidak mampu.

Baca juga:
Pemekaran RT untuk Permudah Pendataan dan Ruang Gerak Warga

Ketika tidak ada data kependudukan terbaru, tentu pemdes kesulitan untuk melakukan penghimpunan datanya.

“Biasanya dinas memberikan batas waktu pengumpulan data. Tentu hal itu akan membuat kami bekerja lebih keras lagi untuk menghimpun data kependudukan terbaru,” terangnya.

Pemdes Minta Akses SIAK

Kasi  Pemerintahan Desa Karangwotan, Yunita Sari juga menambahkan. Misal Pemdes Karangwotan memiliki hak akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Tentu akan sangat mempermudah tugas pemantauan data atau pencatatan data kependudukan untuk berbagai keperluan administrasi desa.

“Tetapi kami sadar, data tersebut rahasia. Tentunya dalam penggunaannya juga perlu regulasi,” ucapnya.

Pemdes setempat khawatir, ketika tidak data kependudukan tidak ada pembaharuan. Kedepan, pemdes juga hanya bisa menunggu warga yang menyetorkan Kartu Keluarga terbarunya kepada Pemdes Karangwotan.

“Sulit sekali untuk mengumpulkan fotokopian KK warga, bahkan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) sekalipun,” imbuhnya.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, saat ini Disdukcapil Pati mewajibkan masyarakat yang melakukan permohonan berkas kependudukan untuk melampirkan surat pengantar dari desa. Upaya ini bertujuan, agar desa juga memiliki tembusan berkas kependudukan terbaru.

“Kedepan, kami akan berupaya untuk menghadirkan SIAK untuk desa. Memang ini penting untuk pemdes se Kabupaten Pati. Tetapi, kami juga harus melakukan persiapan banya untuk mewujudkan fasilitas ini,” tandasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi