PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski secara prosedur, bayi yang sudah mendapatkan akta kelahiran juga mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Tetapi terkadang, ada beberapa kejadian bayi yang baru lahir hanya mendapatkan akta kelahiran saja tanpa KIA.
Menurut Kasi Pemerintahan Desa Ketanen, Radipan. Beberapa warganya yang mengajukan akta kelahiran tidak langsung mendapatkan KIA.
“Terkait jumlah KIA melalui pemerintah desa masih pada kisaran 25 keping. Sedangkan untuk pengajuan KIA melalui sekolah kami belum tahu jumlahnya,” ungkapnya.
Baca juga:
Naiknya Minat Masyarakat Terhadap Perumahan di Wilayah Pedesaan
Terkait data secara masal, Desa Ketanen masih belum melakukannya. Sebab terkait kegunaan KIA sendiri memang belum begitu di butuhkan.
Sebab untuk inventarisir data penduduk, pihak desa biasanya menggunakan data dari arsip KK dan buku pencatatan datang pergi.
“Sedangkan untuk pelayanan di sekolah, kami belum jelas. Lantaran belum ada sosialisasi dari kantor pencatatan sipil,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, terkait pencetakan KIA sebenarnya sama seperti pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, yang membedakan dari kedauanya adalah, jika KTP melalui perekaman data biometri seperti sidik jari ataupun retina mata, KIA tidak menggunakannya.
Baca juga:
Vaksinasi Pelaku UMKM dan Koperasi di Jatim, Target 1000 Orang per Hari
Meski demikian, kedepannya Disdukcapil Pati tetap berupaya untuk melakukan pencetakan KIA secara optimal.
“Ketika masyarakat belum menerimanya, mereka bisa melakukan pengecekan pada pemerintah desa atau kantor kecamatan setempat. Mungkin, masih belum ada penyaluran,” himbaunya.
Ketika memang tidak ada lanjutnya, masyarakat bisa melakukan pemohonan melalui aplikasi Tarjilu Okke atau meminta bantuan petugas administrasi kependudukan kecamatan setempat.
Bisa saja, akta kelahiran yang telah terbit, untuk pencetakan KIA masuk pada daftar tunggu pencetakan secara masal oleh Disdukcapil Pati.
“Kami harap, masyarakat tetap mengurus KIA. Karena KIA merupakan data kependudukan untuk memenuhi hak konstitusi bagi anak,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps