Pemdes Koripandrio Enggan Layani Warga Pendatang yang Tak Melapor

ILUSTRASI: Pemohon berkas kependudukan saat antri pada Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemohon berkas kependudukan saat antri pada Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Warga pindah datang atau pergi, harus melakukan laporan kepada pemerintah desa (pemdes). Hal ini bertujuan agar pencatatan peristiwa kependudukan juga tertib.

Dengan demikian, Pemdes Koripandrio, Kecamatan Gabus, juga enggan untuk melayani warga pendatang yang tidak melapor kepada pemdes setempat.

Saat ini juga terdapat pemangkasan birokrasi untuk permohonan berkas pindah datang dari pemerintah pusat.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Hal ini merupakan aturan yang terbaru untuk masyarakat luar wilayah ketika ingin pindah ke desa setempat.

Sebab pada kenyataannya, warga pendatang langsung menetap pada wilayah setempat tanpa melapor terlebih dahulu kepada pemdes setempat.

Tentu ketika warga pendatang tidak melapor, pemdes juga enggan untuk melayani mereka. Sebab, hal itu merupakan itikat tidak baik dari warga pendatang.

Png-20230831-120408-0000

“Kami baru tahu kalau ada warga pendatang, ketika ada bantuan. Karena ternyata ada warga yang belum melapor tetapi ternyata sudah memiliki KTP dan KK Desa Koripandrio,” jelasnya.

Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo Alami Selisih Data Kependudukan

Kepala Desa Koripandrio, Sukahar menghimbau agar warga pendatang dan pergi agar melakukan pelaporan kepada pemdes setempat.

Sebab ada prosedur pencatatan aktivitas kependudukan setiap bulannya, Pemdes Koripandrio juga harus melaporkannya kepada Pemerintah Kecamatan Gabus.

“Ketika ada warga pendatang atau pergi tidak melapor, tentu kami akan kesulitan membuat kelaporan. Yang sangat menjengkelkan untuk warga pendatang adalah, ketika mereka ada keperluan baru meminta tolong pemdes,” ungkapnya.

Pemdes Inginkan Regulasi Warga Pindah Datang atau Pergi

Pihaknya juga berharap, agar Disdukcapil Pati tegas dalam memberikan kelonggaran pada warga pendatang yang ingin pindah atau menetap ke wilayah Kabupaten Pati.

Minimal ada regulasi yang mengatur, bahwa warga pendatang harus mengantongi surat pengantar dari desa tujuan terlebih dahulu sebelum ke Kantor Disdukcapil Pati.

“Sebab, pelaporan warga pendatang kepada pemdes setempat. Merupakan wujud bahwa yang bersangkutan memiliki etika baik, sebelum menetap pada desa setempat,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar warga pendatang juga tidak menyepelekan prosedur lapor kepada pemdes tempat tujuan pindah.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

“Sebab pemdes juga harus melakukan pelaporan kepada pemerintah kecamatan terkait peristiwa kependudukan,” terangnya.

“Selain prosedur administrasi, pelaporan kedatangan/pindah. Juga bertujuan agar pemdes juga tahu kalau ada peristiwa kependudukan pada wilayahnya,” tutup Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *