Pemdes Tanjungrejo Alami Selisih Data Kependudukan

ILUSTRASI: Kartu Keluarga yang sudah ada Tanda Tangan elektronik berupa barcode. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kartu Keluarga yang sudah ada Tanda Tangan elektronik berupa barcode. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masih belum tertibnya masyarakat untuk melakukan permohonan Akta Kematian, akan sangat mempengaruhi jumlah data kependudukan pada pemerintah desa (pemdes).

Menurut Kasi Pelayanan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Moch Zamroni. Pemdes setempat akan mengalami selisih data kependudukan.

Antara data yang ada pada desa dengan data penduduk ketika warga tidak langsung lakukan pengurusan Akta Kematian selang beberapa hari setelah acara pemakaman.

“Seharusnya, masyarakat setempat juga harus aktif untuk melaporkan peristiwa kependudukan. Ketika ada peristiwa kependudukan seperti orang meninggal atau perubahan status perkawinan,” ucapnya kepada Lingkar.co.

Sehingga, data kependudukan yang ada pada pemdes setempat tidak sesuai dengan data yang ada pada Disdukcapil Pati.

Baca juga:
Pemdes Karang Laksanakan Pengajuan KIA Secara Kolektif

“Sebab data kependudukan tidak akan terhapus atau hilang dari Kartu Keluarga. Ketika tidak ada permohonan dari masyarakat yang bersangkutan,” imbuhnya.

Png-20230831-120408-0000

Imbau Warga Selaraskan Data Kependudukan

Selain itu, warga terkadang tidak teliti untuk memeriksa keselarasan elemen data yang ada pada berkas kependudukan.  

Sehingga, dalam hal ini warga sering mengalami kendala ketika ingin melakukan permohonan perubahan KK, KTP elektronik atau keperluan administrasi lainnya.

“Pemdes Tanjungrejo juga pernah menemui kejadian seperti itu, semua elemen data antara KK dan KTP sama, tetapi NIK KTP dan KK tidak sesuai,” urainya.

Tentu masyarakat akan mengalami jeda waktu yang cukup menyita ketika harus melakukan pengajuan untuk menyelaraskan data kependudukan.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Pati agar mau memeriksa terlebih dahulu berkas kependudukan setelah jadi.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

“Jangan sampai, warga baru menyelaraskan data kependudukan ketika membutuhkannya saja,” imbuhnya.

Dengan melakukan pemeriksaan keselarasan elemen data lanjutnya, warga bisa langsung melakukan perubahan pada data yang tidak sama dengan melaporkannya kepada petugas yang melayani saat permohonan.

“Tentunya dengan demikian, warga tidak perlu repot-repot melakukan penyelarasan data kependudukan kedepannya,” tutup Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *