Pemdes Kutoharjo Selektif Lakukan Pendataan Warga Pendatang

TERTIB : Warga Desa Kutoharjo sedang mengajukan permohonan berkas di kantor desa kemarin, Selasa (13/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TERTIB : Warga Desa Kutoharjo sedang mengajukan permohonan berkas di kantor desa kemarin, Selasa (13/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Kutoharjo, Kabupaten Pati mulai selektif dalam melakukan pendataan terhadap warga pendatang, utamanya warga yang mengontrak dan kos.

Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir adanya situasi yang tidak di inginkan, juga untuk membantu pendatanjg tersebut, jika ada permasalahan yang membutuhkan bantuan dari pemdes setempat.  

Kepala Desa Kutoharjo, Hartono mengatakan, sejauh ini warga pendatang hamper 95% telah melporkan kedatangan mereka.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Minimal mereka laporan ke ketua RT atau RW setempat, ada juga beberapa yang juga dating ke kelurahan Kutoharjo,” ujar Hartono.

Baca juga:
Kaum Milenial Bisa Peroleh KTP-el melalui Aplikasi Tarjilu Okke

Ia berharap kepada warga pendatang, tetap melaporkan kedatangan, meski sudah memiliki berkas kependudukan resmi, seperti KTP dan KK yang diterbitkan oleh Kantor Disdukcapil Pati.

Hartono memastikan, bahwa hanya sekitar 5% yang tidak melapor. Meskipun demikian pihaknya akan tetap selektif dalam melakukan pendataan.

Png-20230831-120408-0000

Menurutnya, urgensi laporan ke desa atau kelurahan adalah sebagai upaya tertib administrasi, untuk mengetahui berapa jumlah penduduk secara berkala.

“Sebab data jumlah penduduk juga harus sesuai dari periode ke periode, ini untuk memudahkan yang bersangkutan mengurus surat-surat jika di butuhkan,” jelasnya.

Baca juga:
Warga Kos Pati, Wajib Lapor Kepala Desa Setempat

Batas Laspor Maksimal 6 Bulan

Hartono mengaku telah memberikan ketegasan kepada para warga pendatang dan pengurus RT maupun RW setempat, bahwa batas maksimal lapor adalah 6 bulan.

Tokoh masyarakat Desa Kutoharjo Prasojo Hadimulyo juga menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait kebijakan lapor bagi warga pendatang tersebut.

“Terkait pendatang warga pendatang, memang kita sangat selektif. Sebab jika pemilik kos tidak melapor, tentu warga akan melakukan protes,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono mengatakan, memang tidak ada persoalan ketika warga kos atau warga yang ingin mengontrak rumah berpindah-pindah.

 Baca juga:
Wali Kota Surabaya Siapkan RS Darurat di Tiap Kelurahan

Meski demikian, warga yang kos atau mengontrak meski dari wilayah Kabupaten Pati, harus tetap menjalin komunikasi dan itikat baik kepada warga di lingkungan yang baru.

“Sebab, ketika ada kepentingan yang mendesak. Tentu yang di mintai tolong adalah orang yang terdekat atau sekitar tempat kos atau kontrakan,” himbaunya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *