Pemdes Langse Mewajibkan Warganya Segera Lakukan Permohonan Akta Kematian

ILUSTRASI: Surat pengantar dari Pemdes Langse, Kecamatan Margorejo. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Surat pengantar dari Pemdes Langse, Kecamatan Margorejo. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Langsen, Kecamatan Margorejo mewajibkan warganya agar segera lakukan permohonan Akta Kematian.

Hal ini bertujuan agar pemdes setempat juga mudah dalam melakukan pendataan warga yang telah meninggal.

Serta untuk menyamakan antara data yang ada pada Disdukcapil Pati dengan pencatatan data warga yang meninggal pada desa.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Kasi Kesra Desa Langse, Sukarjo menjelaskan, himbauan ini bertujuan agar data kependudukan pada warga yang meninggal bisa terhapus pada berkas kependudukan.

Saat ini, setiap ada masyarakat yang meninggal pemdes Langse mewajibkan warga nya untuk segera melakukan permohonan Akta Kematian.

“Sebab Akta Kematian akan sangat berguna, ketika ada pembagian waris pada keluarga yang meninggal,” jelasnya belum lama ini kepada Lingkar.co.

Png-20230831-120408-0000

Selain itu, Akta Kematian juga akan sangat berguna ketika keluarga ingin melakukan perubahan hak aset keluarga yang meninggal juga akan lebih mudah.

Baca juga:
Pemdes Kebolampang Kesulitan Lakukan Penyelerasan Data Kependudukan

“Karena Akta Kematian adalah bukti diri yang sah bahwa masyarakat yang bersangkutan telah meninggal,” paparnya.

Selain itu, Akta Kematian juga berguna untuk melakukan penghapusan nama KK pada keluarga mendiang.

Wajib Urus Berkas Kependudukan

Pemdes setempat juga melakukan penghimpunan data keluarga yang meninggal, terkait jam, hari, tanggal dan tahun meninggal masyarakat.

“Biasanya masyarakat setempat mengurus Akta Kematian, 1 minggu setelah keluarga yang meninggal,” bebernya.

Langse, mewajibkan setiap warga yang meninggal dari pihak keluarga harus mengurus Akta Kematian sejak 2018 silam.

“Karena pada tahun tersebut, kami mendapat surat edara dari Disdukcapil Pati agar pemdes menghimbau warganya untuk melakukan pengurusan Akta Kematian setelah hari berkabung usai,” ungkapnya.

Meski demikian, terkadang ada juga warga yang mengacuhkan terkait permohonan Akta Kematian. “Akta kematian juga berfungsi untuk memperbaharui basis data Administrasi Kependudukan (Adminduk),” imbuhnya. Homemade porn https://www.amateurest.com/ USA.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan agar warga aktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga, agar data kependdudukan juga selalu terbaharui.

“Terlebih pada data kependudukan yang ada pada warga. Tentu masyarakat akan menemui kendala, ketika berkas kependudukan belum terbaharui. Karena harus melakukan permohonan pembaharuan data kependudukan terlebih dahulu sebelu menggunakannya untuk keperluan administrasi,” tandasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *