PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kebanyakan masyarakat pedesaan, engggan untuk melakukan permohonan Akta Kematian. Biasanya hal tersebut akibat akses untuk menuju Kantor Disdukcapil Pati jauh atau memang dari pihak keluarga yang meninggal tidak memiliki waktu untuk melakukan permohonan.
Dengan kondisi tersebut, Carik Desa Margorejo, Rusmanto menjelaskan, terkait pengurusan Akta Kematian, biasanya masyarakat yang punya kepentingan seperti pengurusan dana pensiun, asuransi dan lainnya.
“Tetapi ketika hal itu terjadi pada masyarakat biasa yang pekerjaannya hanya petani atau kalangan menengah ke bawah. Biasanya tidak begitu peduli untuk melakukan permohonan Akta kematian,” ujarnya.
Meski demikian, permohonan Akta Kematian yang bertujuan untuk pengurusan dana pensiun atau keperluad administrasi lainnya.
“Biasanya keluarga melakukan pengurusan sesuai dengan ketentuan dari instansi terkait,” jelasnya.
Baca juga:
Pemekaran RT untuk Permudah Pendataan dan Ruang Gerak Warga
Kemudahan Ajukan Berkas Kependudukan Secara Daring
Pemdes Margorejo berharap agar pelayanan Akta Kematian bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat. Misal ketika ada warga yang meninggal, pencetakan Akta Kematian sudah berjalan secara otomatis.
“Jadia ketika ada warga yang meninggal, Akta Kematian langsung jadi tidak usah menunggu lama,”
Yang terpenting dari masyarakat juga ada kesadaran untuk melakukan permohonan Akta Kematian. Sehingga data kependudukan juga sesuai dengan kondisi masyarakat yang terbaru.
Terlebih untuk masyarakat dari kalangan petani, yang biasanya enggan meluangkan waktu untuk melakukan permohonan Akta Kematian.
“Mereka sering acuh, lantaran bagi mereka Akta Kematian tidak begitu penting,” imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, saat ini pelayanan berkas kependudukan sudah dekat dengan masyarakat.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
Hal ini karena, dalam pengajuan permohonan masyarakat bisa melakukannya secara daring melalui aplikasi Tarjilu Okke atau situs pelayanan Disdukcapil Pati.
“Bahkan untuk warga yang ingin mencetak ulang berkas kependudukan atau sudah melakukan permohonan. Bisa mencetak berkas kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri yang ada pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi pada Kecamatan Margorejo,” tutup Rubiyono.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps