Pemdes Mojoagung Harapkan Adanya Kelonggaran Perwakilan Pengurusan Berkas Kependudukan

SEKSAMA: Petugas Pelayanan Disdukcapil Pati sedang melayani pemohon. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
SEKSAMA: Petugas Pelayanan Disdukcapil Pati sedang melayani pemohon. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah desa (pemdes) Mojoagung, Kecamatan Trangkil berharap adanya  kelonggaran saat pengurusan berkas kependudukan secara langsung.

Menurut Kepala Dusun Mojosemi Desa Mojoagung, Ahmad Sukron menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan untuk melakukan pengambilan berkas pindah datang.

Padahal menurutnya yang mengajukan permohonan awalnya adalah pemerintah desa, tetapi saat pengambilan petugas Disdukcapil Pati mengharuskan pemohon langsung yang mengambil berkas tersebut.

“Padahal kami juga telah membawa surat kuasa bermaterai dari pemohon,” imbuhnya.

Ketika memang ada perubahan prosedur pelayanan, pemdes Desa Mojoagung berharap agar Disdukcapil Pati juga selalu melakukan sosialisasi.

“Pemdes Mojoagung berharap agar ada pelonggaran untuk pengurusan berkas kependudukan,” ucapnya.

Baca juga:
Evaluasi PPKM Darurat, Ali Ihsan: Kurang Efektif

Pada kesempatan yang sama, Perangkat Desa Mojoagung, Sarwi juga mengatakan, terlebih pada masa pandemi seperti ini tentu akan menyusahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan.

“Sebab kebanyakan warga seringnya meminta tolong kepada pemerintah desa untuk menguruskan berkas kependudukan,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar pemdes juga paham terkait kemudahan pelayanan untuk permohonan berkas kependudukan.

Terlebih dengan adanya aplikasi Tarjilu Okke yang bisa masyarakat unduh melalui ponsel atau gawai berbasis android.

“Kami berharap dari pemerintah desa juga aktif mencari informasi pada petugas pelayanan kami yang ada pada kantor kecamatan ketika ada kendala. Sebab saat ini kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan,” terangnya.

Baca juga:
Pemdes Kajen: Pemerintah Wajib Fasilitasi Pencetakan KIA Pada Pondok Pesantren

Selain itu lanjutnya, ketika warga atau pemerintah desa mengalami kendala saat melakukan pengurusan berkas kependudukan. Bisa bertanya terkait prosedur permohonan pengajuan secara detail.

“Ketika ada perubahan prosedur pelayanan pun, kami pasti menyampaikan kepada petugas pelayanan hingga tingkat kecamatan,” tutupnya. 

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi