Perpanjang PPKM di Kudus HM Hartopo Sebut akan Beri Kelonggaran di Tahap Dua, Apakah itu ?

Plt Bupati Kudus HM. Hartopo. (DOK. LINGKAR.CO)
Plt Bupati Kudus HM. Hartopo. (DOK. LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.coPemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya ditetapkan akan berakhir 25 Januari 2021 rencananya akan diperpanjang. 

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan bahwa PPKM bakal diperpanjang selama dua minggu.

”Akan kita perpanjang karena sudah kita tata dan sidak semua penerapan yang terbaik bagaimana,” ujar dia.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi, ada aturan berbeda dari penerapan PPKM ke depan nanti. Yakni bagi PKL, cafe, restoran dan tempat makan sudah diperbolehkan untuk buka hingga pukul 21.00.

Namun, mulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00 pembeli tidak diperbolehkan untuk makan di tempat, hanya diperbolehkan membeli makanan untuk dibawa pulang.

“Mulai hari ini, sampai jam tujuh malam boleh makan di tempat dengan tetap disiplin protokol kesehatan, lebih dari itu berarti harus take away,” ucap dia.

Png-20230831-120408-0000

Selain itu, untuk Balai Jagong akan dilakukan penutupan sementara selama PPKM. Seluruh tempat wisata juga akan diperketat supaya tutup semua, termasuk wisata religi. Wisatawan dari luar daerah, sementara waktu tidak diperbolehkan untuk melakukan ziarah.

”Terminal wisata nanti akan ditutup, ziarah hanya di perbolehkan untuk orang Kudus sendiri, yang dari luar kota belum boleh masuk dulu selama PPKM” jelasnya.

Terkait pengawasan selama PPKM nanti juga akan semakin diperketat. Pihaknya akan lebih sering melakukan pengawasan dan pemantauan ke lapangan.

“Jogo tonggo nanti juga ikut memantau dan perlu lebih diefektifkan,” imbuhnya.(isa/one/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *