Pemdes Ngemplak Kidul Lakukan Validasi Data Kependudukan

ILUSTRASI: Kopian Data Kependudukan milik masyarakat yang sedang dalam pengumpulan oleh perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kopian Data Kependudukan milik masyarakat yang sedang dalam pengumpulan oleh perangkat Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso lakukan validasi data kependudukan warga.

Sebab saat ini, pemerintah desa setempat tidak memiliki tembusan blanko KK dari Disdukcapil Pati.

“Meski demikian, kami tetap menjaga kerahasiaan data kependudukan yang ada pada pendes setempat,” jelasnya Asharudin Staf Administrasi, Desa Ngemplak Kidul.

Pemdes Ngemplak Kidul menghimbau agar masyarakat setempat agar menyetorkan kopian KK yang telah jadi kepada Ketua RT atau langsung ke perangkat desa. Meski demikian, masih ada warga yang tidak menyetorkannya.

“Padahal dalam himbauan juga kami tegaskan, fungsi masyarakat menyertorkan KK adalah untuk melakukan validasi data ketika ada bantuan dari pemerintah dan arsip pemerintah desa,” keluhnya.

Baca juga:
Pemdes Sekarjalak Imbau Warganya untuk Urus Berkas Kependudukan Secara Mandiri

Pada kesempatan yang sama, Staf Keuangan Desa Ngemplak Kidul, Achmad Madun juga mengatakan. Dengan kondisi tersebut, Pemdes Ngemplak Kidul berharap agar mendapatkan hak akses SIAK.

Memang pemdes juga sudah mendapat informasi dari Kasi Pemerintah Kecamatan Margoyoso untuk mengajukan hak akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Kami juga telah membuat surat permohonan untuk hak akses SIAK. Tetapi sampai saat ini, belum mendapat persetujuan dari kantor capil,” jelasnya.

Berkas Kependudukan jadi Data Induk Warga

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, memang berkas kependudukan sangat penting untuk pemdes setempat terkait pencatatan data kependudukan serta sebagai data induk penduduk pada desa.

Kedepan, Disdukcapil Pati bakal menghadirkan layanan untuk mempermudah dalam melakukan pendataan penduduk.

“Meski demikian, saat ini kami belum bisa mewujudkannya. Lantaran, dalam pelaksanannya masih membutuhkan banyak persiapan. Selain itu, biayanya juga tidak sedikit,” terangnya.

Baca juga:
Pemprov Jateng Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19

Meski demikian, ketika membutuhkan data jumlah penduduk. Pemdes bisa mengajukan permohonan kepada kantor capil untuk meminta data agregat.

“Data agregat adalah, jumlah data kependudukan berupa angka dan pengelompokan usia, jenjang pendidikan, dan elemen lainnya sesuai kebutuhan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi