PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati berikan panduan kepada warga untuk dapat melakukan pengajukan berkas kependudukan secara online.
Hal ni bertujuan untuk membantu para warga desa yang masih minim akan pengetahuan di bidang teknologi informasi.
Terlebih untuk warga yang usianya sudah tua dan tidak pernah menggunakan gawai atau perangkat komputer.
Cahyo Kumoro, selaku Staf Pemerintah Desa Winong mengaku, memang ada masyarakat yang saat ini masih terkendala dengan adanya peralihan pelayanan berkas kependudukan melalui daring, terlebih melalui aplikasi.
Baca juga:
Indonesia – Rusia Finalisasi Kerja Sama Produksi Vaksin Spuntnik V
“Sebab tidak semua warga kami memahami teknologi, terlebih untuk usia tua, yangmana mereka masih awam dengan gawai,” ujarnya.
Cahyo juga menjelaskan bahwa masyarakat hingga saat ini memang belum mendapatkan sosialisasi secara resmi terkait penggunaan apilkasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati.
Meskipun begitu, pihaknya bersama perangkat desa lainnya sering membantu warga yang kesulitan dalam pengisian formulir kependudukan secara daring.
“Tetapi, untuk warga yang sadar teknologi, biasanya mereka mencatat nomor layanan telepon yang ada di spanduk Disdukcapil,” ungkapnya.
Baca juga:
RT-LAMP Saliva, Alternatif Baru Percepat Pemeriksaan Covid-19
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Winong, Kecamatan Pati, Wicaksono Bowo Leksono memaklumi dengan adanya pembatasan yang Disdukcapil Pati lakukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Darurat.
Pihaknya juga memaklumi ketika usai penerapan kebijakan tersebut, muncul kendala dalam pengurusan berkas kependudukan secara daring.
Baca selanjutnya….