Pemdes: Pelayanan Kependudukan Juga Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat

DUDUK: Masyarakat Kabupaten Pati sedang menunggu petugas pelayanan melakukan verifikasi pada berkas kependudukan yang berlangsung pada kantor kecamatan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
DUDUK: Masyarakat Kabupaten Pati sedang menunggu petugas pelayanan melakukan verifikasi pada berkas kependudukan yang berlangsung pada kantor kecamatan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.coPengurusan berkas kependudukan yang tidak boleh adanya perwakilan, tentu akan membuat enggan masyarakat yang ingin mengajukan  permohonan berkas kependudukan. Terlebih dengan lokasi desa yang mungkin lokasinya jauh dari pusat Kota Pati.

Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Plumbungan, Kecamatan Gabus berharap, agar pelayanan berkas kependudukan secara meyeluruh bisa terlayani pada kantor kecamatan.

“Karena saat ini baru KTP elektronik dan KK yang dalam pengurusannya melalui kantor kecamatan,” ujar Supilar selaku Kepala Desa Plumbungan.

Lebih lanjut jelasnya, dengan lokasi Desa Plumbungan dari Kantor Disdukcapil Pati yang jarak tempuhnya mencapai 30 menit. Tentu membuat enggan bagi warga setempat yang ingin mengajukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.

“Memang untuk dahulu, banyak warga yang mewakilkan pengurusan berkas kependudukan kepada kami ataupun perangkat desa,” jelasnya.

“Tetapi dengan adanya regulasi pengurusan berkas kependudukan tidak boleh ada perwakilan. Tentu membuat masyarakat semakin enggan untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan seperti akta kematian,” lanjutnya.

Baca juga:
Gandakan Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik

Kasi Kesejahteraan Desa Plumbungan juga berharap agar pengurusan akta kematian atau akta kelahiran bisa berlangsung pada kantor kecamatan.

Sebab dua berkas tersebut merupakan berkas yang sangat penting untuk pembaharuan berkas kependudukan.

“Karena ketika ada warga yang meninggal, sedangkan keluarga yang bersangkutan tidak segera mengurus akta kematiannya. Tentu akan membuat data kependudukan orang yang sudah meninggal masih ada pada data base Adminduk,”  terangnya.

Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, saat ini memang untuk pengurusan berkas kependudukan seperti akta kematian maupun akta kelahiran memang harus berlangsung pada Kantor Disdukcapil Pati.

Sebab dua peristiwa kependudukan tersebut berkaitan langsung pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sedangkan untuk saat ini, jelas Rubiyono, yang memiliki hak akses untuk melakukan dan penambahan adalah pihaknya.

“Kami juga telah memiliki rencana untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui aplikasi ataupun kantor kecamatan. Jadi kami rasa untuk saat ini, masyarakat dapat memahaminya,” imbuhnya.

Baca juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

Disdukcapil Pati dalam hal ini akan terus berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya juga yakin, dengan inovasi pengajuan berkas kependudukan secara daring memlalu aplikasi atau website akan sangat membantu masyarakat.

“Memang untuk saat ini masih ada kendala pada masyarakat terkait hal itu. Tetapi kami yakin, ketika masyarakat telah terbiasa. Tentu pengajuan berkas kependudukan secara daring bakal mudah dan sudah menjadi rutinitas,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi