PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Sambirejo, Kecamatan Gabus lakukan pengawasan terhadap warga pindah datang, yang wajib melapor kepada pemdes setempat.
Staf Pelayanan Desa Sambirejo, Jamian Mustofa mengaku, rata-rata warga yang pindah datang tersebut karena faktor pernikahan, dan pekerjaan.
Oleh sebab itu, pemdes Sambirejo kini menerapkan peraturan, bahwa yang bersangkutan minimal melakukan pelaporan ke RT/RW.
“Memang terkadang ada warga luar desa atau luar wilayah yang datang ke Desa Sambirejo untuk menetap sementara seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau sales,” ujar Jamian.
Baca juga:
Bantu Warga, Kapolres Sragen Terjun Kelapangan Bagikan Sembako
Meski maksud kedatangan mereka jelas, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sebagai bentuk perhatian pemdes dan warga setempat untuk menjaga kenyamanan warga pendatang.
“Sebab, bagaimana pun mereka juga masyarakat yang patut mendapatkan sambutan yang baik dari warga setempat,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan, selama pandemi proses pengurusan berkas kependudukan seperti pembaharuan KK terkadang berlangsung lama.
Menurut Jamian, hal ini mungkin terjadi karena adanya pembatasan dalam proses administrasi.
“Tetapi kami juga berikan sosialisasi masyarakat, kita berikan pemahaman ketika berkas kependudukan belum jadi. Mungkin karena adanya pembatasan, sehingga masih dalam proses,” bebernya.
Baca juga:
Belum Vaksin Covid-19, Warga Binaan Panti Rehabilitasi Among Jiwo Terkendala Identitas
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan terkait pindah datang, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk melakukan perubahan ketika memang ingin menetap.
Dengan pemangkasan birokrasi terkait pengurusan berkas kependudukan, masyarakat yang pindah dari kabupaten lain atau dari wilayah lain haruslah menghubungi desa setempat.
“Yang jelas harus saling menghotmati. Sehingga kependudukan secara administrasi dan secara adat juga terpenuhi,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi