Pemdes Sugihrejo Berikan Apresiasi Warga yang Tertib Urus Akta Kematian

ILUSTRASI: Gapura Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Gapura Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah desa (pemdes) Sugihrejo berikan apresiasi bagi warga yang memiliki Akta Kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal.

Kasi Tata Usaha Umum, Desa Sugihrejo, Haryono menjelaskan, program ini berasal dari kepala desa yang menerapkan apresiasi masyarakat setempat.

Pemdes setempat cenderung terbantu karena warga tertib untuk melakukan penghapusan identitas penduduk yang telah meninggal pada KK mereka.

“Memang masyarakat juga sering keluhkan prosedur pengurusan akta kematian maupun akta kelahiran yang permohonannya harus melalui kantor pencatatan sipil,” ungkapnya.

Dalam permohonan Akta Kematian lanjutnya, kebanyakan warga enggan untuk melakukan pengurusannya. Sebab jarak antara Kantor Disdukcapil Pati dengan Desa Sugihrejo cukup jauh.

Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo Alami Selisih Data Kependudukan

Selain itu, warga juga keluhkan permohonan akta kematian melalui aplikasi, karena proses pengurusannya cenderung lama dan terkesan ada pembiaran berkas.

Png-20230831-120408-0000

“Ketika dari kepala desa tidak memberikan apresiasi pada warga yang mengurus akta kematian. Tentu warga setempat enggan untuk mengurus,” ungkapnya.

Permudah Pelayanan Kependudukan

Kasi Keuangan Desa Sugihrejo, Solikin juga berharap agar pihak capil mempermudah terkait permohonan Akta Kematian.

“Sebab kebanyakan warga enggan untuk mengurus karena ketika ada berkas yang kurang, warga harus kembali kerumah untuk mengambilnya dan datang kembali ke kantor capil,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar masyarakat juga aktif dalam melakukan pelaporan peristiwa kependudukan seperti mengajukan permohonan berkas kependudulkan.

Tanpa ada permohonan Akta Kematian, data anggota keluarga yang telah meninggal akan tetap ada pada Administrasi Data Kependudukan (Adminduk).

 “Banyak kemudahan untuk melakukan permohonan berkas kependudukan. Masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan, mengirim berkas permohonan melalui jasa kurir pengiriman barang maupun secara daring,” himbaunya.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Terkait permohonan daring melalui situs pelayanan Kantor Capil Pati maupun aplikasi Tarjilu Okke. Ketika ada kendala atau permohonan belum terproses.

Pemdes atau masyarakat, bisa menanyakannya pada petugas pelayanan dari Disdukcapil Pati yang ada pada kantor kecamatan setempat.

Karena lanjutnya, ketika semua persyaratan terpenuhi dan sesuai. Tentu berkas akan segera terproses dan sampai ke rumah pemohon.

“Tetapi, ketika berkas belum sampai dan proses telah berjalan. Pemohon bisa datang ke Kantor Disdukcapil Pati, untuk menanyakan berkas kependudukan yang telah jadi,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *