Pemdes Tegalarum: Warga Abai Terhadap Perubahan Status Pendidikan

ILUSTRASI: Perangkat Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken sedang mempersiapkan gawainya untuk melakukan verifikasi pada berkas kependudukan yang sudah ada Tanda Tangan elektroni (TT-e) nya. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Perangkat Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken sedang mempersiapkan gawainya untuk melakukan verifikasi pada berkas kependudukan yang sudah ada Tanda Tangan elektroni (TT-e) nya. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Mayoritas warga Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, masih acuhkan perubahan elemen data kependudukan seperti status pekerjaan ataupun pendidikan.

Menurut Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalarum, warga biasanya baru melakukan pembaruan status pendidikan dan pekerjaan, hanya pada saat akan membutuhkan berkas tersebut.

“Biasanya karena instansi yang bersangkutan, meminta syarat penunjang seperti KK harus sesuai dengan ijazah terakhir,” ungkap Joko Supriyad, Kasi Pemerintahan Desa Tegalarum.

Tetapi lanjutnya, ketika masyarakat tidak memiliki kebutuhan yang mendesak terkait pembaruan berkas kependudukan. Warga tidak akan melakukan perubahan apapun

“Tidak seperti dahulu, saat KTP ada masa berlakunya. Karena pada waktu itu, masyarakat cenderung rajin untuk melakukan pembaruan KTP,” jelasnya.

Baca juga:
Selama PPKM, Menag: Tidak Ada Penutupan Rumah Ibadah

Urus Berkas Kependudukan Lebih Mudah

Meski demikian imbuhnya, saat ini kesadaran masyarakat untuk melakukan pembaruan berkas kependudukan masih terhitung bagus.

Daripada saat berkas kependudukan ada masa berlakunya. Sebab untuk saat ini, untuk mengurus berbagai hal ketika membutuhkan berkas kependudukan sebagai penunjang.

“Secara sadar, masyarakat akan melakukan perubahan. Jadi menurut kami, untuk saat ini masyarakat cenreung lebih aktif melakukan permohonan berkas kependudukan,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, meski berkas kependudukan seperti KTP berlaku seumur hidup.

Masyarakat harus tetap melakukan pembaharuan setiap elemen data kependudukan seperti, status pendidikan, status perkawinan, pekerjaan, dan lainnya.

Karena menurutnya, elemen data tersebut akan saling berkaitan dengan berkas lainnya seperti ijazah. Misal warga yang bersangkutan memiliki ijazah strata satu (S1). Tetapi dalam KK masih SLTA, tentu ketika ingin melamar pekerjaan, harus melakukan penyelarasan lagi,” urainya.

Baca juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

Pihaknya berharap, masyarakat tidak mengacuhkan setiap elemen data kependudukan. “Sebab setiap elemen data antara berkas yang satu dengan lainnya harus selaras,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi