Selama PPKM, Menag: Tidak Ada Penutupan Rumah Ibadah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (30/8/2021). FOTO: Humas Kemenag/Lingkar.co
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (30/8/2021). FOTO: Humas Kemenag/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memastikan tidak ada penutupan rumah ibadah selama hampir dua bulan PPKM.

“Selama PPKM, tepatnya sejak 13 Juli 2021, tidak ada penutupan tempat ibadah,” ucapnya, dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/8/2021).

Selama PPKM, kata dia, pihaknya menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM.

SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terkait PPKM, tidak ada penutupan rumah ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan,” kata Menag Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

“Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” lanjutnya, dikutip dari laman Kemenag.

Gus Yaqut, mengatakan edaran tersebut menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Sekaligus kata dia, memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan, dan penerapan protokol kesehatan 5M pada tempat ibadah selama masa PPKM.

Selama PPKM, Menag Gus Yaqut, setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran, yakni SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021.

“Edaran ini mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan Jemaah,” jelas Menag Gus Yaqut. *

Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling