PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dalam upaya pemekaran Rukun Tetangga (RT), Pemerintah Desa (Pemdes) Sugiharjo, Kecamatan Gabus alami berbagai kendala.
Meskipun penambahan RT pada desa tersebut mempermudah pembangunan desa, namun perubahan tersebut justru berakibat pada alamat juga berkas kependudukan yang ada.
“Misal Surat Tanda Nomor Kendaraa (STNK), pajak tanah dan lainnya akan berubah,” jelas Solikin, Perangkat Desa Sugihrejo kepada tim Lingkar.co.
Tentu lanjutnya, untuk perubahan seperti berkas tersebut akan timbul pembiayaan. Sehingga hal ini akan menjadi gejolak juga pada masyarakat.
Kasi Tata Usaha Umum Desa Sugihrejo, Haryono menambahkan, memang ada sisi baik dan sisi buruk terkait penambahan RT tersebut.
Sebab ketika ada pasang surut, penduduk juga akan sangat berpengaruh pada pembangunan desa setempat.
Baca juga:
Permohonan Berkas Kependudukan, Harapkan Penanganan Khusus Bagi Warga Lansia
Meski demikian, ada kemungkinan pemdes tetap melakukannya secara bertahap agar warga juga tidak kaget.
“Dulu kami memulainya dari perkumpulan RT terlebih dahulu. Tetapi untuk beberapa tahun terakhir, kami tidak melakukan pemekaran RT atau penyederhanaan RT,” jelasnya.
Pemekaran RT/RW Bukan Hal yang Mendesak
Kepala Disdukcapil, Rubiyono menghimbau agar dalam pembentukan RT/Rukun Warga (RW) baru atau penggabungan RT/RW, pemdes juga harus memikirkannya secara matang.
“Ketika memang kebutuhannya tidak mendesak, tentu pembentukan atau penggabungan tidak perlu berlangsung,” himbaunya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor Nomor 11 Tahun 2001, tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan. Pada BAB III, yang menjelaskan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
Pada Pasal 4 point (2) menjelaskan, Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk Desa/Kelurahan adalah, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
Dalam pembentukannya, pada point (3) juga jelas menyebutkan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan baru bisa berlangsung setelah ditetapkan dengan peraturan desa atau kelurahan.
Baca juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi
Penetapannya dengan keputusan kepala desa atau lurah setelah mendapatkan persetujuan camat.
Pada bagian pertama Perda tersebut, tentang Rukun Tetangga Pasal 5 menjelaskan. RT terbentuk dari penduduk desa/kelurahan setempat sekurang-kurangnya 20 kepala keluarga dan sebanyak-banyaknya 60 kepala keluarga.
Kecuali wilayah terpentil sekurang-kurangnya 15 keluarga. Pada Pasal 8 juga menjelaskan, bahwa setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya 3 RT.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi