JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah telah memutuskan melarang mudik lebaran tahun 2021, berdasarkan rapat koordinasi di kantor Kementrian PMK Jakarta, hari ini (26/3).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tersebut.
Menko menyebutkan pihaknya akan menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca juga:
ETLE Berlaku Hari ini, Kapolda : ini bukan jebakan batman
Tujuan ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti pada beberapa kali masa libur panjang lalu, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Presiden dan hasil rakor tingkat menteri memutuskan, tidak ada izin untuk mudik di tahun 2021,” tegasnya.
Larangan Mudik Menyeluruh, Tidak Hanya ASN
Ia menekankan bahwa larangan mudik lebaran ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri. Melainkan berlaku pula bagi pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Tujuannya juga untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Sedangkan, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap berlaku yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan potensi paparan Covid-19.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu kementerian dan lembaga terkait yang akan mengatur,” terang Menko Muhadjir.
Baca juga:
Baekhyun Rilis Poster dan Sampler ‘Bambi’, Hingga Tranding di Medsos
Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri, Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan akan mengatur hal tersebut .
Ada Pengecualian Larangan
Namun pihaknya juga memberikan pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Tentunya harus menyertakan syarat atau memiliki surat tugas yang tertandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Baca juga:
Pengelolaan Gerbang Samudra Raksa Diserahkan Pihak Ketiga
“Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” pungkasnya. (hms/luh)