Pemkab Alokasikan Rp 40 Miliar DBHCHT untuk BLT Buruh Rokok, Harapkan Tepat Sasaran

BEKERJA: Ilustrasi buruh rokok yang menjadi sasaran penerima BLT dari DBHCHT.
BEKERJA: Ilustrasi buruh rokok yang menjadi sasaran penerima BLT dari DBHCHT.

KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Bagian Perekonomian telah mengalokasikan Rp 40 miliar untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok di wilayah setempat. Bupati Kudus HM Hartopo mengharapkan, bantuan ini nantinya bisa bermanfaat dan tepat sasaran bagi buruh rokok yang membutuhkan.

“Saya berharap pemberian bantuan bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi para buruh rokok di Kabupaten Kudus,” katanya.

BLT bagi buruh rokok ini sendiri di alokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyaluran BLT ini sendiri merupakan pemanfaatan DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Hal itu di sesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut di jelaskan bahwa 50 persen DBHCHT di gunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Kemudian sebanyak 25 persen di manfaatkan untuk bidang kesehatan dan 25 persen harus di manfaatkan untuk bidang penegakan hukum.

“Peruntukan dana cukai di bidang kesejahteraan masyarakat memang di manfaatkan dalam bentuk pemberian BLT kepada buruh rokok yang terverifikasi,” ujar Hartopo.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Dwi Agung Hartono menyampaikan, sebanyak Rp 40 miliar DBHCHT akan di bagikan kepada 63.067 buruh rokok di Kabupaten Kudus.

Dari 63.067 buruh rokok, sebanyak 38.201 akan mendapatkan BLT dari DBHCHT Kabupaten Kudus dan 25 ribuan buruh rokok akan mendapatkan BLT dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah.

“Dari kami hanya menyalurkan BLT. Untuk verifikasinya di lakukan oleh Disnakerperinkop dan UKM,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap penerima BLT akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu. Bantuan ini nantinya akan di berikan melalui Bank Jateng dan Kantor Pos.

“Karena baru pertama kali ada pembagian BLT, kemungkinan pendataan meleset itu ada. Untuk itu, nantinya yang tidak mendapat BLT tahun 2021, akan di usulkan menjadi penerima BLT pada tahun 2022. Supaya ada faktor keadilan dalam pembagian BLT,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, ada 62 perusahaan yang mengusulkan menjadi penerima BLT.

Selain itu, seluruh karyawan yang ada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) juga di usulkan menjadi penerima BLT.

Mengingat pabrik rokok yang ada di KIHT merupakan perusahaan legal yang termasuk dalam kategori penerima BLT. “Kurang lebih ada 200 an buruh di KIHT. Mereka semua kami usulkan untuk mendapatkan BLT,” ujarnya.

Penulis : Lingkar News Network