Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menargetkan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada tahun 2024 mencapai Rp 5 miliar.
Target tersebut lebih rendah dibanding dengan capaian tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2023, DKP memperoleh retribusi Rp 7 miliar dari sektor TPI.
“Tahun ini target kami Rp 5 miliar. Sementara tahun kemarin retribusi TPI kita dapat Rp 7 miliar,” kata Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembinaan TPI DKP Pati, Soleh, Senin (5/1/2024).
Ia mengungkapkan target tersebut kemungkinan besar akan terjadi penyesuaian. Hal itu, katanya, akan terjadi pada perubahan APBD 2024.
Apalagi, tahun ini ada perubahan aturan tarif di TPI. Perubahan tarif tersebut setelah munculnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDPD) tahun 2024.
Ia mengatakan Perda tersebut baru diundangkan pada bulan Januari lalu. Kebijakan itu baru diterapkan per 1 Februari 2024.
“Perda tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah (PP) pusat. Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sehingga dengan peraturan anyar itu, katanya, ada penyesuaian dengan penghitungan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dulu tarif berdasarkan persentase. Kalau sekarang berdasarkan nilai nominal, seumpama Rp 1 juta. Kalau dulu Rp 1 juta kali 2,85 persen kalau sekarang tidak bisa begitu karena sesuai persentase nominal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps