Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang segel seluruh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Suryo Kusumo, di Jalan Suryokusumo, Kelurahan Muktiharjo Kidul, dikarenakan tidak membayar retribusi selama enam tahun.
Menurut pantauan lingkar.co, terdapat 432 lapak yang disegel, 54 diantaranya masih ditempati namun tetap dilakukan penyegelan karena selama ini tidak pernah membayar retribusi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, adanya kekosongan lapak selama enam tahun, sehingga Pemkot Semarang tidak bisa menarik retribusi, semestinya potensi pendapatan bisa didapatkan cukup besar. Retribusi lapak senilai Rp750 per meter setiap harinya.
“Bangunan ini eranya beberapa kepala dinas mulai dari Pak Trijoto, Fajar, Fravarta, Nurkholis. Sekarang, saya kembali lagi sebagai Plt, saya langsung eksekusi. Sudah kosong enam tahun bayangkan saja berapa ratus juta yang hilang,” beber Fajar, Rabu (12/4/2023).
Pihaknya mengatakan, penyegelan ini untuk memberikan peringatan bagi pedagang.
Pedagang yang masih berjualan akan tetap boleh berjualan, tetapi dengan catatan, melakukan pembayaran retribusi.
Untuk lapak yang kosong rencananya akan diperuntukkan bagi pedagang lain yang bersedia menempati.
“Ini vonis terkahir, saya tidak ada urusan. Pedagang di sini yang masih berjualan saya prioritaskan,” tegasnya.
Lanjutnya, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan, jika satu bulan lapak tidak ditempati, menjadi ranah Disdag.
Ia berharap tidak ada pedagang yang komplain karena selama ini mereka meninggalkan lapak tersebut.
“Apabila ada yang buka policeline akan kami pidanakan. Ini sepi karena semua pedagang manja. Pemkot menyediakan fasilitas gratis. Begitu sepi, mereka berjualan di pinggir jalan,” pubgkasnya.
Seorang PKL Suryokusumo, Esti mengaku tidak mengetahui alasan para pedagang meninggalkan lapaknya. Meski kondisi sepi, dia tetap berjualan di lokasi tersebut.
“Di sini sepi kalau tidak jualan online ya tidak laku. Harapannya ya bisa dibina, digelar event untuk menarik pembeli karena ini tempatnya di ujung,” ujar Esti.
Dia pun tidak mengetahui bakal ada penyegelan ini. Setiap hari, dia selalu berjualan disana namun memang tidak ada yang menarik retribusi. Penarikan retribusi terakhir dilakukan sebelum pandemi.
“Dulu ada yang nariki sebelum pandemi. Setelah itu, tidak ada retribusi selama pandemi. Setelah pandemi, belum ditariki lagi,” jelasnya.
Penulis : Alan Henry
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps