Penanganan Limbah Medis Covid-19 di Jepara, Pihak Ketiga Tawarkan Rp20 Ribu Per Kilogram

MENUNJUKKAN: Kepala Pelaksana BPBD Jepara Kusmiyanto menunjukkan tumpukan sampah dari hasil proses pemakaman pasien Covid-19 yang diletakkan di depan kantor BPDB setempat, Senin (21/12). (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)
MENUNJUKKAN: Kepala Pelaksana BPBD Jepara Kusmiyanto menunjukkan tumpukan sampah dari hasil proses pemakaman pasien Covid-19 yang diletakkan di depan kantor BPDB setempat, Senin (21/12). (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)

JEPARA, Lingkar.co – Masalah limbah medis Covid-19 di Kabupaten Jepara yang menumpuk sekitar 1 ton, akhirnya mulai mendapatkan tindak lanjut. Kemarin, rekanan selaku pihak ketiga pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah melakukan survei tumpukan limbah yang berada di gudang TPA Bandengan dan kantor BPBD Jepara.

Kepala Pelaksana BPBD Jepara Kusmiyanto menjelaskan, setelah ada keputusan dari Pemkab Jepara bahwa proses penanganan limbah B3 Covid-19 dialihkan kepada BPBD, pihaknya langsung menjalin komunikasi dengan rekanan. Hal ini guna mengetahui detail volume limbah maupun estimasi kebutuhan anggaran penanganannya.

“Tadi sudah ketemu dengan pihak ketiga. Mereka melihat sampahnya dan volumenya,” kata Kusmiyanto.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Berdasarkan pengamatan rekanan, mereka menawarkan biaya pengelolaan limbah B3 sebesar Rp20 ribu untuk setiap kilogram. Pasalnya, limbah medis yang ada di Kota Ukir belum sepenuhnya dikemas sesuai standar. Padahal seharusnya, di-packing dengan plastik khusus berwarna kuning bertanda bahan infeksius. Sehingga limbah yang ada ini perlu pengemasan tambahan.

“Mereka tadi menawarkan Rp20 ribu perkilogram, belum termasuk pajak,” jelas Kusmiyanto.

Ihwal penawaran harga ini, Kusmiyanto menambahkan, saat ini masih dalam proses negosiasi dengan rekanan. Namun pihaknya memastikan, masalah ini segera dituntaskan.

Png-20230831-120408-0000

Diberitakan sebelumnya, munculnya masalah limbah B3 di Jepara juga disorot oleh kalangan legislatif. Ketua Pansus Covid-19 Bidang Kesehatan Nur Hidayat menuturkan, seharusnya masalah limbah B3 ini tidak terjadi di Kota Ukir. Apalagi, mekanisme dan regulasi dalam penanganan limbah medis sudah diatur secara jelas.

Pria yang merupakan Anggota Fraksi Nasdem ini menilai, masalah ini justru timbul akibat kurangnya koordinasi di Pemkab Jepara. Sebab, Pemkab memiliki tugas untuk mengomandoi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan mengatasi soal limbah medis.

“Kemarin di saat rapat Pansus Covid 19 pada 16 Desember sudah kami ingatkan hal itu. Jika sampai dengan waktu yang tidak lama kok masih terjadi masalah itu, akan kami panggil lagi,” kata Nur Hidayat.(mam/lut/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *